Kualifikasi Akademik PPG Prajabatan 2022 dan Cara Mendaftarnya

- Editor

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejauh ini masih banyak tenaga pendidik yang belum memahami proses pendaftaran PPG prajabatan 2022 yang digelar oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, seperti diketahui sertifikat PPG menjadi salah satu syarat penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi keahlian sebagai tenaga pendidik.

Bahkan bagi guru swasta atau guru tetap yayasan (GTY) keberadaan sertifikat PPG juga bisa dijadikan sebagai infassing untuk memperoleh gaji yang setara dengan guru yang berstatus PNS.

PPG prajabatan adalah sebuah program pendidikan untuk profesi guru yang memiliki kualifikasi lulusan mulai dari Diploma 4 (D-IV) atau S1 baik yang berasal dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan.

PPG prajabatan juga ditujukan bagi guru yang sudah memiliki gelar kesarjanaan yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki minat untuk menjadi tenaga pendidik yang sesuai dengan standar pendidikan nasional yang ditetapkan melalui sertifikat sebagai pendidik profesional baik untuk pendidikan usia dini, dasar maupun pendidikan menengah.

Pelaksanaan PPG prajabatan dilakukan selama dua semester atau selama satu tahun berjalan. Dengan materi pendidikan yang sesuai untuk profesi dan kompetensi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Kualifikasi Akademik Peserta PPG Prajabatan

Bagi peserta yang akan mengikuti PPG prajabatan 2022, harus memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan dalam aturan berikut ini:

  • Memiliki usia maksimal 28 tahun dan belum menikah serta bersedia untuk tidak menikah selama atau masa studi PPG berakhir.
  • Merupakan Lulusan S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh. 
  • Atau berasal dari lulusan S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh. 
  • Dan atau, S1/DIV non-kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • Merupakan lulusan dari S1/DIV non-Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • Berasal dari lulusan S1 Psikologi untuk peserta PPG PAUD maupun tingkat sekolah dasar.

Pada aturan terbaru, syarat kualifikasi lulusan peserta PPG prajabatan juga bisa berasal dari para lulusan sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal di wilayah Indonesia atau (SM 3T).

Cara Mendaftar PPG

Proses pendaftaran PPG 2022 dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Caranya, akses laman resmi pendaftaran PPG di: https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/.

Kemudian pastikan program studi PPG prajabatan tersedia termasuk memeriksa ketersediaan jurusan yang sesuai dengan gelar kesarjanaan.

Jika sudah, kemudian klik “Daftar”, dalam proses pendaftaran ini Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara keseluruhan, mulai dari identitas diri maupun data pendidikan dan kelulusan.

Periksa kembali formulir yang sudah Anda isi, untuk memastikan jawaban yang Anda berikan sudah benar dan sesuai. Jika sudah, kemudian unduh kartu tanda peserta ujian yang akan dibutuhkan pada saat proses tes tertulis nanti.

Pada tahap ini, Anda hanya tinggal menunggu proses verifikasi data dan pengumuman kelulusan secara resmi melalui laman tersebut.

Jika Anda sudah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya adalah mengikuti proses seleksi PPG prajabatan 2022. Namun sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen berikut ini: KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah Anda unduh dan ijazah serta transkrip nilai yang Anda miliki.

Dokumen tersebut, nantinya akan dibawa sebagai bagian dari proses verifikasi dan seleksi untuk mengikuti PPG prajabatan yang terdiri dari tes tertulis kemudian dilanjutkan dengan wawancara oleh pihak terkait. 

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru