Aparatur Sipil Negara (ASN) guru PPPK atau dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata dapat diberhentikan menjadi ASN 2023 karena batasan usia.
Balai Kepegawaian dan Diklat Daerah secara resmi telah merilis surat edaran terkait dengan usia guru PPPK yang dapat diberhentikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Untuk guru PPPK yang pada saat ini masih terikat kontrak PPPK nyatanya dapat diberhentikan menjadi seorang ASN PPPK di tahun 2023.
Badan Kepegawaian Daerah telah menyampaikan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai pemberhentian guru PPPK tahun 2023. Surat edaram dengan No 815/0839/H/BKD-2023 tentang pemberhentian ASN PPPK termasuk guru dibuat pada tanggal 1 Februari tahun 2023.
Pada surat edaran tersebut BKD menjelaskan bahwa berdasarka pada Peraturan Pemerintah no 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pada pasal 3 menjelaskan bahwa Manajemen PPPK termausk pada penetapan pengadaan, penilaian kinerja, kebutuhan, penggajian dan juga tunjangan.
Selain itu juga terdapat pengembangan kompetensi, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, pemberian penghargaan dan juga disiplin.
Selanjutnya BKD juga telah menyampaikan pada BAB IX PP tersebut juga telah mengatur terkait dengan ketentuan yang dapat membuat Pemutusan Hubungan Perjanjuan Kerja PPPK, yaitu tercantum di dala pasal 53 ayat 1.
Di dalam pasal 53 ayat 1 tersebut menjelaskan bahwa untuk Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, dilakukan dengan secara hormat yang disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut ini:
- Aparatur Sipil Negara PPPK tersebut telah meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja dari ASN PPPK telah berakhir
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang dapat mengakibatkan pengurangan PPPK
- Sesuai dengan permintaan sendiri atau atas permintaan sendiri
- Tidak cakap secara jasmani dan rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang telah terdapat pada perjanjian kerja yang telah PPPK sepakati sebelumnya
Pada hal ini, guru PPPK yang termasuk ke dalam lima hal penyebab yang telah disebutkan seperti di atas, perjanjian kerjanya harus diberhentikan.
Tidak hanya mengetahui hal tersebut, para guru PPPK juga harus dapat mengetahui bahwasannya di dalam isi SE tersebut juga telah dijelaskan bahwasannya pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat terjadi karena jangka perjanjian kerja berakhir, hal itu telah tertuang di dalam pasal 54 ayat 1.
Halaman Selanjutnya
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan
Halaman : 1 2 Selanjutnya