Satuan Pendidikan sebagai lembaga penyelenggaraan proses pendidikan pembelajaran tentu harus memiliki kriteria untuk bisa menerima redistribusi guru ASN.
Tidak hanya guru ASN saja yang harus punya kriteria, satuan pendidikan masyarakat juga ada kriteria untuk bisa menerima redistribusi guru ASN, tidak sembarang sekolah.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang Kriteria Satuan Pendidikan Masyarakat yang Menerima Redistribusi Guru ASN, simak artikel ini hingga selesai.
Kriteria Satuan Pendidikan Masyarakat yang Menerima Redistribusi Guru ASN, yaitu:
1. Memiliki izin operasional dari Pemda (Pemerintah Daerah)
Izin operasional ini sebagai bukti bahwa lembaga pendidikan masyarakat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan dan diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Daerah.
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun
Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan basis data pendidikan nasional yang berisi informasi lengkap tentang satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik. Satuan Pendidikan masyarakat harus terdaftar paling sedikit 3 tahun.
3. Melaksanakan kurikulum yang di tetapkan dan atau disahkan pemerintah
Satuan pendidikan wajib menerapkan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa peserta didik mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional.
Yang mana kurikulum yang sedang berlaku saat ini yaitu kurikulum merdeka atau kurikulum nasional.
4. Memiliki peserta didik warga negara indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa indonesia
Karena sudah banyak sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional dengan berbahasa pengantar bahasa inggris, tentu bukan sekolah swasta yang dimaksud disini.
5. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
Satuan pendidikan tersebut memiliki keterbatasan finansial, di mana pendapatan dari biaya pendidikan tidak mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional. Hal ini menunjukkan bahwa satuan pendidikan tersebut membutuhkan dukungan tambahan, termasuk penempatan guru ASN.
Halaman selanjutnya,
6. Tidak menolak dana bantuan operasional …
Halaman : 1 2 Selanjutnya