Berkaitan dengan kabar terkait kriteria guru penerima TPG, berikut merupakan penjelasan terkait TPG triwulan 1 cair.
TPG Triwulan 1 Cair bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 bisa tidak dicairkan dan juga harus dikembalikan karena suatu hal.
Peraturan mengenai pembatalan dan dikembalikannya tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sebagaimana dilansir dari juknis resmi pemerintah.
Adapun mengenai aturan pengembalian dan pembatalan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru, termasuk triwulan 1 di tahun 2023.
Pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru disebut dalam Pasal 22, yang menyebutkan sebagai berikut ini:
- Guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri ini harus mengembalikan tunjangannya.
- Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian.
Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain adanya aturan pengembalian juga terdapat aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.
Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tercantum dalam Pasal 16 dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru apabila:
- Penerima meninggal dunia.
- Penerima mencapai batas usia pensiun;
- Penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Penerima dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penerima mendapat tugas belajar; dan/atau
- Penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
(2) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.
(3) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.
(4) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.
Adapun juknis yang mengatur tentang penghentian dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022.
Pada tahun 2023, masih mengacu pada Permendikbud tersebut, sebab belum ada juknis terbaru.
Adapun jika nantinya pemerintah merilis juknis terbaru, maka aturan penyaluran tunjangan juga menyesuaikan kewenangan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya