KPU Buka Peluang Kerja Sampingan Guru Honorer

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun menjelang pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Komisi Pemilihan Umum mengklaim bahwa jabtan tersebut terbuka untuk guru honorer yang ingin mendaftar.

Mengutip dari laman kompas “Anggota PPK, PPS dan KPPS akan menerima honor bukan gaji. Sehingga guru honorer yang mengisi jabatan-jabatan tersebut tidak menerima gaji ganda yang menyalahi ketentuan.” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Rabu (4/1/2023).

Menurut pimpinan KPU Ri, Hasim Asy’ari guru honorer yang ingin mendaftar menjadi petugas pemilhan umum tidak harus mengundurkan diri dari jabatan guru. Guru honorer hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum melamar menjadi petugas ad hoc.

Petugas kepemiluan yang meliput PPS dan PPK ini bersifat khusus, jangka waktu kerjanya pun hanya sementara yaitu selama persiapan pemilu hingga jalannya pemlu.

Tugas petugas ad hoc yakni melayani di wilayah domisilinya sendiri artinya guru honorer yang akan menjadi petugas PPS tidak perlu pergi jauh dari wilayah kerjanya.

Disamping terbuka untuk guru honorer jabatan petugas kepemiluan yang dibuka oleh KPU juga terbuka untuk diikuti oleh perangkat desa. Namun, terdapat pengecualian disini. Kepala desa tidak diperbolehkan untuk mendaftar menjadi petugas ad hoc.

Alasanya karena dikhawatirkan kepala desa menunggangi momentum ini sehingga netralitas pemilu jadi terkontaminasi.

Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meragukan rekrutmen guru honorer hingga perangkat desa untuk mengisi jabatan PPK, PPS dan KPPS.

Halaman Selanjutnya 

Persyaratan dan Dokumen untuk guru honorer yang akan mendaftar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis