Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Perlu diketahui Surat Edaran dengan nomor 821/5292/S memberikan izin kepada pelaksana tugas atau Plt, penjabat atau Pj, maupun penjabat sementara atau Pjs kepala daerah untuk memberhentikan dan juga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Izin tersebut tertuang dalam poin nomor empat pada Surat edaran tersebut. Adapun hal tersebut isi surat tersebut menyatakan bahwa dengan ketentuan tersebut Menteri dalam negeri memberi pesetujuan secara tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan beberapa hal.

Hal tersebut seperti pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan juga tindakan hukum lain kepada ASN pada lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota yang melakukan pelanggaran disipilin dan tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Selain itu juga berisi persetujuan untuk mutasi antar daerah dan antar instansi pemerintahan yang sesuai dengan aturan dan persyarantan yang telah diatur pada peraturan perundang undangan.

Oleh sebab itu Komisi II DPR RI merespon hal tersebut untuk melakukan revisi atau kajian lebih dalam mengenai surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan berbagai kegaduhan dari berbagai pemerintahan daerah.

Jika Surat edaran tersebut tidak direvisi maka kegaduhan akan muncul pada pemerintahan daerah dan hal tersebut akan menyebabkan suasan menjadi tidak kondusif karena ada berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan surat edaran tersebut.

Untuk itulah diharapkan Mendagri merevisi surat edaran tersebut. Demikian informasi mengenai Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru