Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II – Akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai Surat Edaran yang memperboleh Pj atau penjabat untuk dapat memecat ASN. Hal tersebut lansat menimbulak reaksi dari berbagai pihak. Untuk itulah Komisi II usulkan Agar Suran Edaran yang mengizinkan Pj untuk dapat memecat ASN agar di revisi.

Saan Mustopa selaku Wakil ketua Komisi II DPR mengusulkan kepada Mendagri atau Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk merivisi Surat Edaran tersebut dengan nomor 821/5292/SJ. Hak tersebut dikarenakan dalam surat edaran tersebut menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Pada surat edaran tersebut mengizinkan Plt atau Pelaksana Tugas, Pj atau Penjabat dan juga Pjs atau penjabat sementara kepala daerah untuk dapat memecat atau memberhentikan sampai memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Saan, surat edaran tersebut dirasa perlu untuk dilakukan revisi atau ditarik kembali, karena hal tersebut menimbulkan banyak kegaduhan. Hal tersebut diungkapkan Saan saat di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta.

Hal tersebut disebabkan karena Wakil Komisi II DPR tersebut melihat berbagai respon mengenai terbitnya Surat Edaran tersebut yang telah diteken pada 14 September 2022 tersebut. Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan kegaduhan di berbagai pemerintahan daerah.

Saan juga mengatakan bahwa hal tersebut perlu kejelasan dari Mendagri, karena jika hal tersebut tidak diberikan penjelasan secara clear maka akan banyak sekali intrepetasi dan hal tersebut akan merugikan semua.

Pada tanggal 21 September 2022, Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja bersama Mendagri, Tito Karnavian. Namun agenda pada rapat kerja tersebut adalah penyesuaian RKA K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran atau Banggar DPR dan juga penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.

Saan mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menanyakan, coba klarifikasi sekaligus akan meminta kejelasan mengenai surat edaran dari Mendagri yang telah memberikan kewenangan pada Pj gubernur, Plt, dan juga pejabat sementara, mengenai pemberhentian pemberian sanksi ASN dan juga mutasi.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru