Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Perlu diketahui Surat Edaran dengan nomor 821/5292/S memberikan izin kepada pelaksana tugas atau Plt, penjabat atau Pj, maupun penjabat sementara atau Pjs kepala daerah untuk memberhentikan dan juga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Izin tersebut tertuang dalam poin nomor empat pada Surat edaran tersebut. Adapun hal tersebut isi surat tersebut menyatakan bahwa dengan ketentuan tersebut Menteri dalam negeri memberi pesetujuan secara tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan beberapa hal.

Hal tersebut seperti pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan juga tindakan hukum lain kepada ASN pada lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota yang melakukan pelanggaran disipilin dan tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Selain itu juga berisi persetujuan untuk mutasi antar daerah dan antar instansi pemerintahan yang sesuai dengan aturan dan persyarantan yang telah diatur pada peraturan perundang undangan.

Oleh sebab itu Komisi II DPR RI merespon hal tersebut untuk melakukan revisi atau kajian lebih dalam mengenai surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan berbagai kegaduhan dari berbagai pemerintahan daerah.

Jika Surat edaran tersebut tidak direvisi maka kegaduhan akan muncul pada pemerintahan daerah dan hal tersebut akan menyebabkan suasan menjadi tidak kondusif karena ada berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan surat edaran tersebut.

Untuk itulah diharapkan Mendagri merevisi surat edaran tersebut. Demikian informasi mengenai Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis