..
Perlu diketahui Surat Edaran dengan nomor 821/5292/S memberikan izin kepada pelaksana tugas atau Plt, penjabat atau Pj, maupun penjabat sementara atau Pjs kepala daerah untuk memberhentikan dan juga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Izin tersebut tertuang dalam poin nomor empat pada Surat edaran tersebut. Adapun hal tersebut isi surat tersebut menyatakan bahwa dengan ketentuan tersebut Menteri dalam negeri memberi pesetujuan secara tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan beberapa hal.
Hal tersebut seperti pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan juga tindakan hukum lain kepada ASN pada lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota yang melakukan pelanggaran disipilin dan tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Selain itu juga berisi persetujuan untuk mutasi antar daerah dan antar instansi pemerintahan yang sesuai dengan aturan dan persyarantan yang telah diatur pada peraturan perundang undangan.
Oleh sebab itu Komisi II DPR RI merespon hal tersebut untuk melakukan revisi atau kajian lebih dalam mengenai surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan berbagai kegaduhan dari berbagai pemerintahan daerah.
Jika Surat edaran tersebut tidak direvisi maka kegaduhan akan muncul pada pemerintahan daerah dan hal tersebut akan menyebabkan suasan menjadi tidak kondusif karena ada berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan surat edaran tersebut.
Untuk itulah diharapkan Mendagri merevisi surat edaran tersebut. Demikian informasi mengenai Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2