Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Perlu diketahui Surat Edaran dengan nomor 821/5292/S memberikan izin kepada pelaksana tugas atau Plt, penjabat atau Pj, maupun penjabat sementara atau Pjs kepala daerah untuk memberhentikan dan juga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Izin tersebut tertuang dalam poin nomor empat pada Surat edaran tersebut. Adapun hal tersebut isi surat tersebut menyatakan bahwa dengan ketentuan tersebut Menteri dalam negeri memberi pesetujuan secara tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan beberapa hal.

Hal tersebut seperti pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan juga tindakan hukum lain kepada ASN pada lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota yang melakukan pelanggaran disipilin dan tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Selain itu juga berisi persetujuan untuk mutasi antar daerah dan antar instansi pemerintahan yang sesuai dengan aturan dan persyarantan yang telah diatur pada peraturan perundang undangan.

Oleh sebab itu Komisi II DPR RI merespon hal tersebut untuk melakukan revisi atau kajian lebih dalam mengenai surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan berbagai kegaduhan dari berbagai pemerintahan daerah.

Jika Surat edaran tersebut tidak direvisi maka kegaduhan akan muncul pada pemerintahan daerah dan hal tersebut akan menyebabkan suasan menjadi tidak kondusif karena ada berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan surat edaran tersebut.

Untuk itulah diharapkan Mendagri merevisi surat edaran tersebut. Demikian informasi mengenai Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis