KKM Ditiadakan, Ini Cara Menentukan Ketuntasan Belajar di Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKM Dalam Kurikulum Merdeka– Dalam Kurikulum Merdeka tidak lagi menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang dikenal sebagai KKM. Tentunya, Anda yang mengajar dengan Kurikulum 2013 tak asing lagi bahkan sudah terbiasa menggunakan KKM sudah menjadi tolak ukur dalam proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan.

Tetapi, dalam Kurikulum Merdeka yang terbaru ini, tidak diperkenankan menggunakan KKM sebagai tolak ukur pencapaian hasil belajar. Hal ini tentunya, membuat sebagian Anda merasa agak kebingungan dalam merancang kriteria dan tolak ukur pencapaian hasil belajar bagi siswa Anda di sekolah.

Jika dalam Kurikulum Merdeka tidak lagi menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM, lalu apa pengganti KKM dalam Kurikulum Merdeka, ya?

Mengapa KKM tidak lagi digunakan karena perlu diingat, dalam kurikulum Merdeka, Anda harus ditekankan menggunakan penilaian formatif.

Agar penilain formatif ini efektif dan dapat menjadi kriteria pencapaian hasil belajar bagi siswa Anda yang tepat. Sehingga, Anda bisa dengan mudah mengetahui capaian belajar siswa Anda, mana siswa yang memerlukan pengayaan ataupun yang memerlukan remidial. Berikut ini terdapat 5 cara dalam menentukan ketuntusan belajar dalam penilaian formatif di Kurikulum Merdeka belajar. Simak baik-baiknya!

1. Menggunakan Deskripsi Kriteria Dalam Menentukan Ketentutasan Belajar

Anda bisa menyusun kriteria yang terdiri dari beberapa komponen atau pertimbangan kemudian ketercapaian tujuan dengan melihat apakah komponen tersebut sudah memadai atau belum memadai. Contoh dalam Tujuan Pembelajaran (TP-1) menyebutkan “Peserta didik mampu menulis laporan hasil pengamatan dan wawancara”.

Kemudian Anda membuat tabel dengan kolom terdiri dari kriteria atau komponen, tidak memadai dan memadai. Kolom pada kriteria atau komponen berisi kriteria yang menggambarkan atau menjelaskan mengenai capaian materi yang dikuasai seperti “laporan menunjukkan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut, laporan menunjukan hasil pengamatan yang jelas, laporan menceritakan pengalaman secara jelas”.

Pada kolom tidak memadai dan memadai, berisi ceklist yang Anda isi berdasarkan pengamatan, atau evaluasi hasil pekerjaan siswa. Selanjutnya, Anda menetapkan standar atau kesimpulan, misalnya siswa bisa dianggap tuntas (mencapai tujuan pembelajaran) jika telah memenuhi minimal 3 dari 4 kriteria memadai. Dan kategori tidak tuntas, jika ada 2 kriteria tidak memadai maka perlu dilakukan intervensi atau remidial.

2. Menggunakan Rubrik Dalam Menentukan Ketentutasan Belajar

Anda dapat menyusun rubrik performa yang dapat memperlihatkan bukti kinerja. Anda dapat menggunakan sebutan kualifikasi misalnya mulai berkembang, layak, cakap dan mahir untuk membuat kategori atau kriteria yang menggambarkan hasil pekerjaan yang ditunjukan oleh siswa Anda.  Dan tidak lupa, untuk memberikan standar atau kesimpulan misalnya peserta didik dianggap sudah mencapai tujuan pembelajara jika kedua kriteria atau bukti kinerja diatas mencapai tahap cakap atau mahir.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11,848 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis