KKM Ditiadakan, Ini Cara Menentukan Ketuntasan Belajar di Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Menggunakan Interval Nilai Dalam Menentukan Ketentutasan Belajar

Interval nilai dapat digunakan rubrik maupun nilai dari tes kemampuan siswa Anda. Jika Anda ingin menggunakan interval nilai ini, Anda harus menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tidak lanjut yang akan dilakukan untuk siswa Anda. Untuk membuatnya, Anda harus membuat tabel dengan kolom yang terdiri dari interval nilai, kriteria dan intervensi. Kolom interval nilai berisi beberapa kategori pengelompokan angka, mislanya 0-40%, 41-65%, 66-85% dan 86-100%. Kolom kriteria menjelaskan ketuntasan capaian pembelajaran siswa sesuai kategori nilai interval yang telah Anda buat, semisalnya interval nilai dari 0-40% memiliki kriteria “belum mencapai”. Selanjutnya, kolom intervensi menjelaskan tindak lanjut apa yang akan Anda berikan bagi siswa berdasarkan kategori interval nilai dan kriteria yang telah Anda tentukan, misalnya interval nilai dari 0-40% memiliki kriteria “belum mencapai” maka intervensinya adalah “Remedial di semua bagian”.

4. Interval Nilai diolah dari Rubrik

Seperti sebelumnya, interval nilai yang diolah dari rubrik, Anda bisa menetapkan kriteria kentutasan. Anda bisa memulai membuat tabel dengan kolom kriteria ketuntasan dan kolom untuk ceklist dengan kategori “belum muncul, muncul sebagian dan terlihat pada keseluruhan teks. Pada kolom tabel Anda bisa menentukan kriteria. Seperti tiga kriteria dalam tugas menulis laporan dalam Bahasa Indonesia

  1. Menunjukan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut
  2. Menunjukan hasil pengamatan yang jelas
  3. Menceritakan pengalaman secara jelas

Setelah itu, Anda tentukan apakah pekerjaan siswa Anda sudah sesuai kriteria, dengan menceklist kolom kategori “belum muncul, muncul sebagian dan terlihat pada keseluruhan teks”. Tiap kategori memiliki skor yang berbeda. Terakhir, Anda bisa menentukan hasil nilai dan menentukan apa siswa Anda telah mencapai tugas belajarnya.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10,852 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru