Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah yang menjadi kado gembira bagi guru dan kepala sekolah.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Presiden.
Dalam pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja.
- Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Sehingga jelas bahwa jatah 2 kali 100% TPG 1 bulan yaitu dari komponen THR dan Gaji ke 13, adalah hak yang memang sudah pemerintah anggarkan untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Tentu ini menggembirakan sebuah kebijakan dari Presiden, yang mana apabila kita ingat sudah sejak lama Guru ASN tidak mendapatkan THR da gaji k13 secara penuh 100%.
Dalam konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN RB, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasannya.
Sri Mulyani dalam penjelasannya menyampaikan untuk komponen THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2024, waktu pembayaran dan ketentuan lainnya.
Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
- 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Waktu Pembayaran
Gaji ke 13 : Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Ketentuan
Dasar perhitungan Gaji ke 13 yaitu sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Serta tidak dikenai potongan /iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya