Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

- Editor

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah yang menjadi kado gembira bagi guru dan kepala sekolah.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Presiden.

Dalam pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 antara lain:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. Tunjangan kinerja.
  6. Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga jelas bahwa jatah 2 kali 100% TPG 1 bulan yaitu dari komponen THR dan Gaji ke 13, adalah hak yang memang sudah pemerintah anggarkan untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.

Tentu ini menggembirakan sebuah kebijakan dari Presiden, yang mana apabila kita ingat sudah sejak lama Guru ASN tidak mendapatkan THR da gaji k13 secara penuh 100%.

Dalam konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN RB, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasannya.

Sri Mulyani dalam penjelasannya menyampaikan untuk komponen THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2024, waktu pembayaran dan ketentuan lainnya.

Komponen Gaji Ke 13 Bagi ASN/ PEJABAT/TNI/POLRI

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Jabatan/Umum
  • Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
  • 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
  • 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Waktu Pembayaran

Gaji ke 13 : Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Ketentuan

Dasar perhitungan Gaji ke 13 yaitu sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2024. Serta tidak dikenai potongan /iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Halaman selanjutnya,

Abdullah Azwar Annas  …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 7,913 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis