Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih Ada Daerah Yang Belum Mendapatkan TPG 50% di Tahun 2023

Jika Anda masih mengingat bahwa salah satu bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 adalah penambahan 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG), akhirnya, dari informasi yang didapat Naikpangkat.com, yang ditunggu-tunggu pun cair.

Benar, pembahasan kita sedikit mundur, yakni membicarakan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, terutama tentang penambahan 50% TPG.

Sebagian guru di daerah masih belum menerima komponen ini, meskipun di daerah lain, banyak guru yang sudah menerimanya.

Sebenarnya, ini adalah hak bagi guru ASN untuk menerimanya karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh presiden.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  • 50% tunjangan kinerja.

Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Kemudian, dari info yang diperoleh guru daerah yang selama ini belum mendapatkannya hingga tahun 2024, sudah mendapatkan pencairannya.

Beberapa contoh kami kutip dari kabar yang dibagikan oleh guru melalui grup facebook.

Pada tanggal 8 April 2024, salah seorang guru di daerah Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa telah menerima 2 kali 50% TPG sudah cair sebelum lebaran.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, guru di daerah  …

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 67,254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis