Masih Ada Daerah Yang Belum Mendapatkan TPG 50% di Tahun 2023
Jika Anda masih mengingat bahwa salah satu bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2023 adalah penambahan 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG), akhirnya, dari informasi yang didapat Naikpangkat.com, yang ditunggu-tunggu pun cair.
Benar, pembahasan kita sedikit mundur, yakni membicarakan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, terutama tentang penambahan 50% TPG.
Sebagian guru di daerah masih belum menerima komponen ini, meskipun di daerah lain, banyak guru yang sudah menerimanya.
Sebenarnya, ini adalah hak bagi guru ASN untuk menerimanya karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh presiden.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50% tunjangan kinerja.
Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Kemudian, dari info yang diperoleh guru daerah yang selama ini belum mendapatkannya hingga tahun 2024, sudah mendapatkan pencairannya.
Beberapa contoh kami kutip dari kabar yang dibagikan oleh guru melalui grup facebook.
Pada tanggal 8 April 2024, salah seorang guru di daerah Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa telah menerima 2 kali 50% TPG sudah cair sebelum lebaran.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya