Keterangan Dirjen GTK Mengenai Guru Kategori P1 Harus Seleksi Lagi Untuk Penempatan PPPK 2023

- Editor

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai alternatif terakhir, Nunuk Suryani, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menjelaskan bahwa banyak guru P1 yang tidak dapat mengikuti tes PPPK Guru 2023 karena beberapa pemerintah daerah tidak memberikan kebutuhan atau formasi yang diperlukan.

Saat ini, ada sekitar 12.276 guru P1 yang tidak dapat mengikuti tes PPPK Guru 2023, padahal seharusnya ada 62.524 pelamar prioritas satu yang dapat diakomodasi pada tahun anggaran 2023. Namun, pemerintah hanya dapat menyediakan formasi untuk 50.248 pelamar P1.

Pertanyaannya adalah, apa yang akan terjadi dengan 12.276 pelamar prioritas satu yang tidak dapat mengikuti tes? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani memberikan solusi  pada tanggal 5 Oktober 2023, yaitu pemerintah daerah dapat mengambil langkah lain. Terutama jika di wilayah mereka terdapat guru P1 yang seharusnya dapat mengikuti tes PPPK Guru 2023.

Salah satu opsi yang dapat diambil oleh pemerintah daerah adalah mengadakan seleksi kompetensi tambahan. Seleksi ini akan dibuat oleh pemerintah daerah untuk guru yang tidak dapat diakomodasi dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara pada tahun anggaran 2023. Fokus seleksi ini akan lebih dititikberatkan pada tingkat profesionalisme guru tersebut.

Direktur Jenderal GTK berharap agar pemerintah daerah juga dapat mencatat P1 yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Beliau menginginkan Pemda untuk memastikan bahwa semua guru P1 mendaftar pada seleksi 2023, dan juga untuk melakukan pencatatan terhadap P1 yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sejenisnya, dan kemudian data tersebut disampaikan ke Kemdikbud Ristek.

Halaman selanjutnya,

Pilihan yang disarankan oleh…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis