Ketentuan Penilaian Kinerja PNS, Simak dan Pahami Aturannya

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan penilaian kinerja PNS kemetrian PANRB revisi aturan tentang jabatan fungsional PNS, dan bentuk birokrasi dinamis.

Ketentuan penilaian kinerja PNS menjadi acuan bagi para pegawai negeri sipil untuk melaksanakan pola kerjanya.

Hal tersebut dikarenakan ketentuan penilaian kinerja PNS seolah menjadi peraturan yang mengikat bagi PNS.

Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan ketentuan penilaian kinerja PNS sesuai dengan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019.

Ketentuan Penilaian Kinerja PNS

DIkutip dari laman resmi Kementerian PANRB bahwasannya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019.Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,”

jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/07).

Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.

Aba menegaskan perubahan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Terdapat tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja.

Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.

Ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Aba menjelaskan kinerja pejabat fungsional nantinya akan dinilai berdasarkan ekspektasi atau target atasannya.

Selain itu, sambungnya, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.

 

Halaman Selanjutnya

Kemudian akan ada…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis