Pasal 21
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Kategori Keterampilan; 2) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda; 3) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya; dan 4) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
- syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal 24
- Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 3, dilaksanakan dalam hal: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis nasional.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Pasal 31
- Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi JF dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya