Ketentuan penilaian kinerja PNS kemetrian PANRB revisi aturan tentang jabatan fungsional PNS, dan bentuk birokrasi dinamis.
Ketentuan penilaian kinerja PNS menjadi acuan bagi para pegawai negeri sipil untuk melaksanakan pola kerjanya.
Hal tersebut dikarenakan ketentuan penilaian kinerja PNS seolah menjadi peraturan yang mengikat bagi PNS.
Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan ketentuan penilaian kinerja PNS sesuai dengan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019.
Ketentuan Penilaian Kinerja PNS
DIkutip dari laman resmi Kementerian PANRB bahwasannya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019.Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,”
jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/07).
Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.
Aba menegaskan perubahan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Terdapat tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktur organisasi berbasis kinerja.
Kedua, bisnis proses yang lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.
Ketiga, cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Aba menjelaskan kinerja pejabat fungsional nantinya akan dinilai berdasarkan ekspektasi atau target atasannya.
Selain itu, sambungnya, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya