..
Tetapi jika terdapat suatu hal yang membuat guru penggerak tersebut tidak dapat meneruskan program guru penggerak dengan alasan yang mendasar dan tidak terdapat solusi dari hal tersebut maka solusi yang diambil jika satu satunya adalah mengundurkan diri, guru tersebut dapat melakukan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut dapat dilakukan dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis dan ditujukan kepada Ditjen GTK serta ditembuskan oleh kepala Dinas Pendidikan terkait.
Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai program guru penggerak tersebut dapat dilihat melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Sedangkan yang dimaksud guru penggerak sendiri adalah pemimpin pembelajaran yang dapat mendorong tumbuh kembang siswa atau peserta didik secara holistik, aktif dan juga proaktif dalam mengembangkan Pendidikan lainya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengimplementasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem Pendidikan yang dapat digunakan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Pemerintah membuat program Pendidikan guru penggerak adalah untuk melahir guru penggerak yang dapat menjadi pemimpin pembelajaran dan juga mendorong ekosistem Pendidikan tersebut.
Untuk mengikuti program tersebut terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru penggerak tersebut. Demikian informasi mengenai Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2