Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tetapi jika terdapat suatu hal yang membuat guru penggerak tersebut tidak dapat meneruskan program guru penggerak dengan alasan yang mendasar dan tidak terdapat solusi dari hal tersebut maka solusi yang diambil jika satu satunya adalah mengundurkan diri, guru tersebut dapat melakukan pengunduran diri.

Pengunduran diri tersebut dapat dilakukan dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis dan ditujukan kepada Ditjen GTK serta ditembuskan oleh kepala Dinas Pendidikan terkait.

Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai program guru penggerak tersebut dapat dilihat melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Sedangkan yang dimaksud guru penggerak sendiri adalah pemimpin pembelajaran yang dapat mendorong tumbuh kembang siswa atau peserta didik secara holistik, aktif dan juga proaktif dalam mengembangkan Pendidikan lainya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengimplementasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem Pendidikan yang dapat digunakan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Pemerintah membuat program Pendidikan guru penggerak adalah untuk melahir guru penggerak yang dapat menjadi pemimpin pembelajaran dan juga mendorong ekosistem Pendidikan tersebut.

Untuk mengikuti program tersebut terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru penggerak tersebut. Demikian informasi mengenai Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 614 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis