Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tetapi jika terdapat suatu hal yang membuat guru penggerak tersebut tidak dapat meneruskan program guru penggerak dengan alasan yang mendasar dan tidak terdapat solusi dari hal tersebut maka solusi yang diambil jika satu satunya adalah mengundurkan diri, guru tersebut dapat melakukan pengunduran diri.

Pengunduran diri tersebut dapat dilakukan dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis dan ditujukan kepada Ditjen GTK serta ditembuskan oleh kepala Dinas Pendidikan terkait.

Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai program guru penggerak tersebut dapat dilihat melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Sedangkan yang dimaksud guru penggerak sendiri adalah pemimpin pembelajaran yang dapat mendorong tumbuh kembang siswa atau peserta didik secara holistik, aktif dan juga proaktif dalam mengembangkan Pendidikan lainya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengimplementasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem Pendidikan yang dapat digunakan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Pemerintah membuat program Pendidikan guru penggerak adalah untuk melahir guru penggerak yang dapat menjadi pemimpin pembelajaran dan juga mendorong ekosistem Pendidikan tersebut.

Untuk mengikuti program tersebut terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru penggerak tersebut. Demikian informasi mengenai Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis