Ketentuan Guru Penggerak Yang Harus Dipahami

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Guru Penggerak – Pemerintah telah mengeluarkan program yang ditujukan untuk guru dalam mempersiapkan kompetensi yang lebih baik. Program tersebut adalah guru penggerak. Walaupun demikian terdapat ketentuan guru penggerak.

Terdapat informasi mengenai ketentuan dari guru penggerak tersebut. Informasi ini dapat menjadi tambahan informasi dan juga pengetahuan bagi guru yang belum mengetahui. Selain itu terdapat beberapa informasi penting mengenai guru penggerak agar tidak terdapat kesalahpahaman.

Bahkan informasi dan juga berita mengenai guru penggerak ini dapat menjadi jawaban mengenai berbagai pertanyaan guru mengenai guru penggerak tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa saat ini masih banyak berbagai pertanyaan mengenai guru penggerak. Beberapa pertanyaan tersebut seperti NUPTK dan juga berbagai hal mengenai ketentuan guru penggerak.

Pertanyaan yang sering diajukan oleh beberapa guru saat ini yang pertama adalah mengenai NUPTK. Terdapat informasi yang guru penggerak harus pahami mengenai NUPTK ini.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai NUPTK yang berkaitan dengan pendaftaran dan yang dapat dilakukan oleh para guru. Pertanyaan tersebut seperti apakah guru yang belum memiliki NUPTK tersebut dapat mengikuti program guru penggerak ini.

Pertanyaan tersebut telah ada jawaban untuk mengatasi berbagai pertanyaan dari guru. Penjelasan untuk pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

Perlu diketahui walaupun belum memiliki NUPTK tersebut guru masih tetap akan dapat mengikuti pendaftaran guru penggerak. Hal tersebut dapat dilakukan jika guru yang belum memiliki NUPTK tersebut telah mempunyai akun pada Dapodik.

Selanjutnya adalah pertanyaan kedua yang juga sering ditanyakan oleh berbagai guru. Pertanyaan tersebut adalah apa yang harus dilakukan jika telah lolos program guru penggerak dan ketika proses tersebut berjalan dipindah pejabat daerah untuk menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah atau jabatan structural.

Selain itu bagaimana proses pelaksanaan Pendidikan program guru penggerak untuk guru tersebut. Penjelasan mengenai pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap guru yang telah dinyatakan lolos dalam guru penggerak diharapkan untuk memiliki komitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian Pendidikan guru penggerak dan juga berkomitmen dengan kuat untuk melaksanakan peran sebagai guru penggerak setelah program tersebut berakhir.

Halaman Selanjutnya

Pengunduran Diri

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis