Dana BOS 2022 – Dalam hal pemanfaatannya dana BOS harus benar-benar dialokasikan untuk kepentingan dan kelangsungan proses belajar dan mengajar di sekolah. Tujuannya adalah agar dana BOS benar-benar digunakan untuk pengembangan sekaligus kemajuan di tiap satuan pendidikan.
Terlebih lagi, di daerah marak adanya indikasi penyimpangan dalam hal penggunaan dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi khususnya oleh oknum kepala sekolah penerima BOS.
Pentingnya pengalokasian kebutuhan dana BOS 2022 untuk kelangsungan kegiatan belajar dan mengajar adalah agar efektivitas penggunaan anggaran pemerintah ini tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga tujuan utama pendidikan bangsa benar-benar tercapai melalui salah satu komponen bantuan dari pemerintah untuk sekolah ini.
Terlebih lagi, pasca keluarnya revisi dalam hal jumlah siswa minimal tiap sekolah yang berhak memperoleh dana BOS dari yang semula minimal berjumlah 60 siswa maka pada tahun 2022 ini.
Aturan tersebut dihapus dan tak lagi digunakan maka kian membuat akan lebih banyak lagi sekolah yang akan memperoleh bantuan dana BOS dari pemerintah baik sekolah negeri maupun swasta.
Ketentuan Penggunaan Dana BOS
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ketentuan penggunaan dana BOS untuk tahun 2022 ini tidak ada perubahan sekalipun kecuali dalam hal syarat satuan pendidikan yang berhak memperoleh dana BOS dengan jumlah minimal 60 siswa yang mulai tahun ini akan dihapus atau direvisi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada sekolah atau satuan pendidikan, untuk menggunakan dan memanfaatkan dana BOS sepenuhnya untuk kelangsungan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
Namun meski memiliki kewenangan penuh, namun dana BOS harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan penggunaan. Berikut 14 larangan yang tidak boleh dilakukan dalam penggunaan dana BOS seperti yang diatur secara khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
- Tidak diperkenankan menyimpan dana BOS dengan tujuan lain termasuk untuk tujuan mendapat bunga.
- Dana BOS dilarang dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Dialokasikan untuk kebutuhan pembelian perangkat lunak untuk proses pelaporan keuangan penggunaan dana BOS secara reguler maupun perangkat lunak jenis lainnya.
- Dialokasikan untuk menyewa aplikasi khusus untuk digunakan dalam pendataan PPDB yang dilakukan secara online.
- Dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan yang bukan menjadi kegiatan utama maupun kegiatan prioritas dari sekolah.
- Tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat iuran dalam bentuk maupun jenis apapun.
- Membeli peralatan maupun perlengkapan seperti pakaian yang tidak ada kaitan dan bukan untuk kepentingan aktivitas pembelajaran di sekolah.
- Tidak digunakan untuk melakukan perbaikan gedung maupun sarana sekolah mulai dari yang bersifat rehabilitasi sedang atau pun rehabilitasi yang bersifat berat.
- Tidak digunakan untuk kepentingan membangun atau membuat gedung sekolah maupun ruangan kelas atau ruangan baru apapun.
- Tidak digunakan untuk membeli saham yang sama sekali tidak terkait dengan kepentingan sekolah.
- Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah secara khusus.
- Dilarang untuk melakukan tindakan kriminal seperti melakukan penyelewengan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan dana BOS.
- Dalam hal pembelanjaan dana BOS pengelola dilarang untuk bertindak atau berperan sebagai distributor maupun penjual buku.
- Tidak digunakan untuk membayar kegiatan maupun aktivitas yang digelar di luar ruang lingkup dinas pendidikan terkait di kabupaten/kota masing-masing.
Nah, itulah beberapa hal yang harus dipahami dalam penggunaan dana BOS 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!