Ketentuan Baru Terkait Penambahan Nilai PPPK 2022

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambahan Nilai – Sebelumnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sempat menimbulkan berbagai persamalahan. Beberapa permasalahan tersebut juga terkait masalah pengangkatan guru yang telah lulus PG dan juga mengenai jadwal seleksi. Selain itu, terdapat ketentuan baru terkait penambahan nilai PPPK 2022.

Pada saat sebelumnya Kemenpan RB telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tanggal 27 Oktober 2022. Pada acara tersebut Kemenpan RB menjelaskan mengenai beberapa aturan.

Aturan tersebut adalah persyaratan wajib dan sertifikat kompetensi teknis yang digunakan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis untuk 30 jabatan fungsional teknis pada seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022 terdapat daftar jenis jabatan yang memerlukan persyaratan sertifikat tersebut untuk dapat memperoleh nilai tambahan. Alex Denni selaku Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022, Alex Denni menjelaskan bahwa pemerintah juga membuka peluang untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan melihat dari pengalaman kerja pelamar.

Pada penjelasan tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun memiliki peluang baik dalam seleksi PPPK tahun 2022 tersebut.

Alex juga mengatakan bahwa mengenai Jabatan Fungsional Teknis, pihaknya telah menyiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada Kepmen yang telah diterbitkan.

Pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022, khususnya pada dictum pertama dijelaskan bahwa setiap pelamar yang akan melamar pada Jabatan Fungsional PPPK wajib untuk memiliki pengalaman paling singkat adalah dua tahun.

Pengalaman paling singkat dua tahun tersebut adalah pengalaman pada bidang kerja yang relevan baik untuk jenjang pemula, terampil, dan juga ahli pertama. Untuk pelamar ahli muda sendiri, pelamar PPPK 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk bidang kerja yang relevan.

Selanjutnya, untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki pengalaman kerja paling singkat selama lima tahun, maka dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Halaman Selanjutnya

Nilai Tambahan untuk Calon Pelamar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis