Ketahui! Rincian Gaji & Syarat Plus Ketentuan untuk Lolos Status Pegawai Pemerintah

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Guru PPPK maupun P3K merupakan istilah untuk status bagi para pegawai pemerintah maupun juga ASN yaitu Aparatur Sipil Negara.

Guru PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang mana telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan dari perundang-undangan. Yang dimaksud disini sebagai salah satu pegawai dengan perjanjian kerja sama saja dengan pihak pegawai dengan kerja kontrak seperti halnya guru PPPK.

 

Pihak pemerintah sendiri menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru khusus untuk PPPK. Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru untuk PPPK. Ada juga tiga seleksi yang wajib untuk dilewati khusus dalam menjadi guru PPPK serta juga syarat supaya dapat lolos menjadi guru PPPK.

Tenaga pendidik yang mempunyai minimal tiga tahun pengalaman mengajar, telah terdaftar pada dapodik kemendikbud, untuk usia pendaftar minimal kurang lebih 20 tahun serta juga maksimal 59 tahun maupun juga untuk satu tahun sebelum pensiun. Untuk pekerjaan tenaga pendidik PPPK sama halnya dengan para guru pada umumnya, yaitu untuk mengajar serta juga mendidik para murid-murid sekolah.

 

Di bawah ini rincian rentang gaji para tenaga pendidik PPPK sesuai dengan golongan, masa kerja serta jenjang pendidikan. Untuk golongan 1 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 26 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

Untuk golongan 2 dan 3 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900 untuk golongan 2 dan golongan 3 memperoleh sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.

Halaman Selanjutnya

Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis