Guru PPPK maupun P3K merupakan istilah untuk status bagi para pegawai pemerintah maupun juga ASN yaitu Aparatur Sipil Negara.
Guru PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang mana telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan dari perundang-undangan. Yang dimaksud disini sebagai salah satu pegawai dengan perjanjian kerja sama saja dengan pihak pegawai dengan kerja kontrak seperti halnya guru PPPK.
Pihak pemerintah sendiri menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru khusus untuk PPPK. Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru untuk PPPK. Ada juga tiga seleksi yang wajib untuk dilewati khusus dalam menjadi guru PPPK serta juga syarat supaya dapat lolos menjadi guru PPPK.
Tenaga pendidik yang mempunyai minimal tiga tahun pengalaman mengajar, telah terdaftar pada dapodik kemendikbud, untuk usia pendaftar minimal kurang lebih 20 tahun serta juga maksimal 59 tahun maupun juga untuk satu tahun sebelum pensiun. Untuk pekerjaan tenaga pendidik PPPK sama halnya dengan para guru pada umumnya, yaitu untuk mengajar serta juga mendidik para murid-murid sekolah.
Di bawah ini rincian rentang gaji para tenaga pendidik PPPK sesuai dengan golongan, masa kerja serta jenjang pendidikan. Untuk golongan 1 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 26 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Untuk golongan 2 dan 3 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900 untuk golongan 2 dan golongan 3 memperoleh sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
Halaman Selanjutnya
Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun
Halaman : 1 2 Selanjutnya