Ketahui! Rincian Gaji & Syarat Plus Ketentuan untuk Lolos Status Pegawai Pemerintah

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Guru PPPK maupun P3K merupakan istilah untuk status bagi para pegawai pemerintah maupun juga ASN yaitu Aparatur Sipil Negara.

Guru PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang mana telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan dari perundang-undangan. Yang dimaksud disini sebagai salah satu pegawai dengan perjanjian kerja sama saja dengan pihak pegawai dengan kerja kontrak seperti halnya guru PPPK.

 

Pihak pemerintah sendiri menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru khusus untuk PPPK. Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru untuk PPPK. Ada juga tiga seleksi yang wajib untuk dilewati khusus dalam menjadi guru PPPK serta juga syarat supaya dapat lolos menjadi guru PPPK.

Tenaga pendidik yang mempunyai minimal tiga tahun pengalaman mengajar, telah terdaftar pada dapodik kemendikbud, untuk usia pendaftar minimal kurang lebih 20 tahun serta juga maksimal 59 tahun maupun juga untuk satu tahun sebelum pensiun. Untuk pekerjaan tenaga pendidik PPPK sama halnya dengan para guru pada umumnya, yaitu untuk mengajar serta juga mendidik para murid-murid sekolah.

 

Di bawah ini rincian rentang gaji para tenaga pendidik PPPK sesuai dengan golongan, masa kerja serta jenjang pendidikan. Untuk golongan 1 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 26 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

Untuk golongan 2 dan 3 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900 untuk golongan 2 dan golongan 3 memperoleh sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.

Halaman Selanjutnya

Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis