Ketahui 5 Fakta Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN atau tenaga honorer akan dilakukan penghapusan pada tahun 2023 ini tepatnya di bulan November, dari rencana tersebut terdapat fakta penghapusan tenaga honorer yang harus diketahui.

Kelima fakta dari rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini, merupakan informasi yang didapatkan dari berbagai instansi pemerintah yang ada di daerah-daerah.

Salah satu dari fakta rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 yaitu masih dapat dipekerjakan oleh instansi dengan ketentuan khusus. Berikut ini merupakan 5 fakta untuk rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 diantarannya yaitu:

  1. Sudah Rilis SPT PTT

Fakta pertama dari rencana tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 yaitu rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.

Dari rilisnya SPT PTT di Pemerintah kota Bengkulu, diketahui bahwa tenaga honorer hanya mempunyai waktu selama 11 bulan sampai dengan bulan November. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Achrawi selaku kepala BKPSDM.

  1. Telah Terdapat Tenaga Honorer Atau Non ASN Yang Dihapus

Fakta kedua yaitu sudah terdapat tenaga honorer yang dihapus oleh pemerintah. Hal itu terjadi di KPU Parimo, terdapat sebanyak 10 tenaga non ASN dikabarkan telah diberhentikan pada bulan Januari 2023 lalu oleh Andi Arif Syawalani selaku Sekretaris KPUP Parimo.

Tenaga honorer yang telah diberhentikan yaitu kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN). Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN tersebut akan dibiayai melalui anggaran non tahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

  1. Masa Kerja Tenaga Non ASN Yang Telah Diangkat

Selain tenaga non ASN yang akan dihapus di tahun 2023 ini, juga terdapat tenaga non ASN yang bisa diangkat menjadi seorang ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya yaitu masa kerja.

Untuk masa kerja tenaga non ASN yang akan dilakukan pengangkatana menjadi ASN PPPK yaitu yang telah bekerja sampai dengan bulan Desember 2023 atau telah bekerja selama satu tahun di dalam lingkungan pemerintahan.

Hal itu telah disampaikan oleh Adi Junjunan Mustafa selaku kepala BKPSDM kota Bandung. Meskipun begitu perlu untuk diketahui juga bahwasannya tenaga non ASN K2 akan lebih untuk diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

4. Menteri PANRB Telah Menyiapkan Rekrutmen ASN PPPK Dan PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,564 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis