Ketahui 5 Fakta Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN atau tenaga honorer akan dilakukan penghapusan pada tahun 2023 ini tepatnya di bulan November, dari rencana tersebut terdapat fakta penghapusan tenaga honorer yang harus diketahui.

Kelima fakta dari rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini, merupakan informasi yang didapatkan dari berbagai instansi pemerintah yang ada di daerah-daerah.

Salah satu dari fakta rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 yaitu masih dapat dipekerjakan oleh instansi dengan ketentuan khusus. Berikut ini merupakan 5 fakta untuk rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 diantarannya yaitu:

  1. Sudah Rilis SPT PTT

Fakta pertama dari rencana tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 yaitu rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.

Dari rilisnya SPT PTT di Pemerintah kota Bengkulu, diketahui bahwa tenaga honorer hanya mempunyai waktu selama 11 bulan sampai dengan bulan November. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Achrawi selaku kepala BKPSDM.

  1. Telah Terdapat Tenaga Honorer Atau Non ASN Yang Dihapus

Fakta kedua yaitu sudah terdapat tenaga honorer yang dihapus oleh pemerintah. Hal itu terjadi di KPU Parimo, terdapat sebanyak 10 tenaga non ASN dikabarkan telah diberhentikan pada bulan Januari 2023 lalu oleh Andi Arif Syawalani selaku Sekretaris KPUP Parimo.

Tenaga honorer yang telah diberhentikan yaitu kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN). Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN tersebut akan dibiayai melalui anggaran non tahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

  1. Masa Kerja Tenaga Non ASN Yang Telah Diangkat

Selain tenaga non ASN yang akan dihapus di tahun 2023 ini, juga terdapat tenaga non ASN yang bisa diangkat menjadi seorang ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya yaitu masa kerja.

Untuk masa kerja tenaga non ASN yang akan dilakukan pengangkatana menjadi ASN PPPK yaitu yang telah bekerja sampai dengan bulan Desember 2023 atau telah bekerja selama satu tahun di dalam lingkungan pemerintahan.

Hal itu telah disampaikan oleh Adi Junjunan Mustafa selaku kepala BKPSDM kota Bandung. Meskipun begitu perlu untuk diketahui juga bahwasannya tenaga non ASN K2 akan lebih untuk diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

4. Menteri PANRB Telah Menyiapkan Rekrutmen ASN PPPK Dan PNS

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 6,553 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis