Ketahui 5 Fakta Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

  1. Menteri PANRB Telah Menyiapkan Rekrutmen ASN PPPK Dan PNS

Dari adanya rencana penghapusana tenaga honorer pada tahun 2023 di lingkungan instansi pemerintahan, Menteri PANRB justru sedang mempersiapkan rekrutmen untuk seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK dan juga PNS.

Nantinya para tenaga non ASN ini dapat mengikuti rekrutmen seleksi CASN yang meliputi CPNS dan CPPPPK yang diperkirakan akan dibuka pada sekitar bulan April 2023.

Meskipun begitu, tidak semua tenaga non ASN bisa mengikuti rekrutmen ASN tahun 2023, melainkan hanya untuk kategori seperti dosen, tenaga Kesehatan, guru, jaksa, tenaga teknis dan hakim.

  1. Instansi Sudah Tidak Diperbolehkan Lagi Untuk Melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer

Adanya rencana penghapusan tenaga honorer, pemerintah telah mengeluarkan aturan khususnya yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018.

Pada PP tersebut telah menegaskan kepada para instansi supaya tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer selama dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Sebaba akan ada sankdi khusus untuk instansi yang melanggar aturan pada peraturan tersebut.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai lima fakta penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 yang harus diketahui oleh para tenaga non ASN.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,564 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis