Ketahui 5 Fakta Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN atau tenaga honorer akan dilakukan penghapusan pada tahun 2023 ini tepatnya di bulan November, dari rencana tersebut terdapat fakta penghapusan tenaga honorer yang harus diketahui.

Kelima fakta dari rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini, merupakan informasi yang didapatkan dari berbagai instansi pemerintah yang ada di daerah-daerah.

Salah satu dari fakta rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 yaitu masih dapat dipekerjakan oleh instansi dengan ketentuan khusus. Berikut ini merupakan 5 fakta untuk rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 diantarannya yaitu:

  1. Sudah Rilis SPT PTT

Fakta pertama dari rencana tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 yaitu rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.

Dari rilisnya SPT PTT di Pemerintah kota Bengkulu, diketahui bahwa tenaga honorer hanya mempunyai waktu selama 11 bulan sampai dengan bulan November. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Achrawi selaku kepala BKPSDM.

  1. Telah Terdapat Tenaga Honorer Atau Non ASN Yang Dihapus

Fakta kedua yaitu sudah terdapat tenaga honorer yang dihapus oleh pemerintah. Hal itu terjadi di KPU Parimo, terdapat sebanyak 10 tenaga non ASN dikabarkan telah diberhentikan pada bulan Januari 2023 lalu oleh Andi Arif Syawalani selaku Sekretaris KPUP Parimo.

Tenaga honorer yang telah diberhentikan yaitu kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN). Telah diketahui bahwasannya tenaga non ASN tersebut akan dibiayai melalui anggaran non tahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

  1. Masa Kerja Tenaga Non ASN Yang Telah Diangkat

Selain tenaga non ASN yang akan dihapus di tahun 2023 ini, juga terdapat tenaga non ASN yang bisa diangkat menjadi seorang ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya yaitu masa kerja.

Untuk masa kerja tenaga non ASN yang akan dilakukan pengangkatana menjadi ASN PPPK yaitu yang telah bekerja sampai dengan bulan Desember 2023 atau telah bekerja selama satu tahun di dalam lingkungan pemerintahan.

Hal itu telah disampaikan oleh Adi Junjunan Mustafa selaku kepala BKPSDM kota Bandung. Meskipun begitu perlu untuk diketahui juga bahwasannya tenaga non ASN K2 akan lebih untuk diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

4. Menteri PANRB Telah Menyiapkan Rekrutmen ASN PPPK Dan PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,557 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis