12 Kategori Pengisi Formasi Kosong PPPK Guru Tahun 2022
Adapun yang termasuk ke dalam 12 kategori pengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini secara garis besar terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu guru induk dan guru non induk.
1. Guru Induk
Untuk yang bisa mengisi formasi yang ada di formasi kosong di sekolah induk, maka yang akan mengisi formasi kosong tersebut adalah guru induk.
Namun tidak menutup kemungkinan, formasi kosong tersebut juga bisa diisi oleh guru yang non induk. Tentunya dengan menggunakan mekanisme seleksi yang kedua.
1) Pelamar Prioritas I
Adapun guru induk yang akan mengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Tahun 2022 adalah guru yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1, yaitu guru yang lulus passing grade.
Berikut kategori guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas 1 yang bisa mengisi formasi kosong pada sekolah induk:
- THK-II
- Guru Honorer Sekolah Negeri
Keduanya ini akan mengikuti mekanisme penempatan, yaitu mekanisme kedua pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
2) Palamar prioritas II
Yang akan atau bisa mengisi formasi kosong yang tersedia di sekolah induk adalah pelamar prioritas 2.
Yang mana pelamar ini terdiri dari THK-II yang tidak lulus passing grade dan pelamar yang tidak mengikuti seleksi di tahun 2021.
3) Pelamar Prioritas III
Kemudian yang juga bisa mengisi formasi kosong pada sekolah induk. Pelamar prititas 3 ini terdiri dari Guru Honorer Sekolah Negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.
Perlu dipahami bahwa bagi pelamar prioritas 2 dan 3, akan mengikuti mekanisme kedua, yaitu background check atau verifikasi setelah pelamar prioritas 1 sudah tuntas.
4) Pelamar umum
Pelamar umum yang bisa mengisi formasi kosong adalah Guru Honorer Sekolah Negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
Meskipun masuk dalam kategori pelamar umum, guru ini berpeluang besar untuk bisa mengisi formasi kosong yang ada di sekolah induknya.
2. Guru Non Induk
Guru non induk juga mendapatkan peluang yang sama untuk mengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dengan cara memperebutkan sisa formasi.
Artinya, setelah formasi kosong semuanya sudah diberikan kepada guru induk. Berikut ini daftar pelamar yang akan memperebutkan sisa formasi kosong pada seleksi PPPK Tahun 2022.
1. Pelamar Prioritas I
Yang termasuk ke dalam pelamar prioritas I dan nantinya akan memperebutkan sisa formasi jika masih tersedia adalah lulusan PPG dan Guru Honorer Sekolah Swasta.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum yang bisa mengisi formasi sisa setelah guru induk telah mendapatkan formasi adalah lulusan PPG dan Guru Honorer Sekolah Swasta.
Perlu diingat kembali bahwa mekanisme seleksi PPPK di Tahun 2022 ini berbeda dengan Tahun 2021. Namun apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi dari seleksi PPPK di Tahun 2021 dan audiensi guru. (mfs)
Salah satu tujuan Kurikulum Merdeka yaitu memperkuat upaya penguatan pendidikan karakter dalam mencetak generasi muda yang memenuhi Profil Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global.
Pastikan sekolah Bapak/Ibu siap untuk mengembangkan Project Profil Pelajar Pancasila. Ingin belajar lebih mendalam terkait Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila bersama ahlinya?
Segera daftar Diklat bersertifikat 64 JP “Strategi Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila Guna Mensukseskan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan”. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64JP. Daftar sekarang juga!
DAFTAR DI SINI
Informasi lebih lanjut, hubungi wa.me/6282115985557 (Maman)
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2