Kesempatan! 12 Kategori Guru Honorer yang Bisa Mengisi Formasi Kosong pada Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 Kategori Pengisi Formasi Kosong PPPK Guru Tahun 2022

Adapun yang termasuk ke dalam 12 kategori pengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini secara garis besar terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu guru induk dan guru non induk.

1. Guru Induk

Untuk yang bisa mengisi formasi yang ada di formasi kosong di sekolah induk, maka yang akan mengisi formasi kosong tersebut adalah guru induk.

Namun tidak menutup kemungkinan, formasi kosong tersebut juga bisa diisi oleh guru yang non induk. Tentunya dengan menggunakan mekanisme seleksi yang kedua.

1) Pelamar Prioritas I

Adapun guru induk yang akan mengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Tahun 2022 adalah guru yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1, yaitu guru yang lulus passing grade.

Berikut kategori guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas 1 yang bisa mengisi formasi kosong pada sekolah induk:

  • THK-II
  • Guru Honorer Sekolah Negeri

Keduanya ini akan mengikuti mekanisme penempatan, yaitu mekanisme kedua pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

2) Palamar prioritas II

Yang akan atau bisa mengisi formasi kosong yang tersedia di sekolah induk adalah pelamar prioritas 2.

Yang mana pelamar ini terdiri dari THK-II yang tidak lulus passing grade dan pelamar yang tidak mengikuti seleksi di tahun 2021.

3) Pelamar Prioritas III

Kemudian yang juga bisa mengisi formasi kosong pada sekolah induk. Pelamar prititas 3 ini terdiri dari Guru Honorer Sekolah Negeri dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.

Perlu dipahami bahwa bagi pelamar prioritas 2 dan 3, akan mengikuti mekanisme kedua, yaitu background check atau verifikasi setelah pelamar prioritas 1 sudah tuntas.

4) Pelamar umum

Pelamar umum yang bisa mengisi formasi kosong adalah Guru Honorer Sekolah Negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.

Meskipun masuk dalam kategori pelamar umum, guru ini berpeluang besar untuk bisa mengisi formasi kosong yang ada di sekolah induknya.

2. Guru Non Induk

Guru non induk juga mendapatkan peluang yang sama untuk mengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dengan cara memperebutkan sisa formasi.

Artinya, setelah formasi kosong semuanya sudah diberikan kepada guru induk. Berikut ini daftar pelamar yang akan memperebutkan sisa formasi kosong pada seleksi PPPK Tahun 2022.

1. Pelamar Prioritas I

Yang termasuk ke dalam pelamar prioritas I dan nantinya akan memperebutkan sisa formasi jika masih tersedia adalah lulusan PPG dan Guru Honorer Sekolah Swasta.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum yang bisa mengisi formasi sisa setelah guru induk telah mendapatkan formasi adalah lulusan PPG dan Guru Honorer Sekolah Swasta.

Perlu diingat kembali bahwa mekanisme seleksi PPPK di Tahun 2022 ini berbeda dengan Tahun 2021. Namun apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi dari seleksi PPPK di Tahun 2021 dan audiensi guru. (mfs)

Salah satu tujuan Kurikulum Merdeka yaitu memperkuat upaya penguatan pendidikan karakter dalam mencetak generasi muda yang memenuhi Profil Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global.

Pastikan sekolah Bapak/Ibu siap untuk mengembangkan Project Profil Pelajar Pancasila. Ingin belajar lebih mendalam terkait Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila bersama ahlinya?

Segera daftar Diklat bersertifikat 64 JP “Strategi Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila Guna Mensukseskan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan”. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64JP. Daftar sekarang juga!

DAFTAR DI SINI

Informasi lebih lanjut, hubungi wa.me/6282115985557 (Maman)

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis