Pada saat ini Kesejahteraan guru menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut juga dikarenakan masih banyaknya guru yang belum sejahtera pada saat ini. Kesejahteraan Guru Tahun Ini Akan Dijamin Oleh Pemerintah
Para guru pada 2023 mendapat berita gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kementrian Keuangan mengenai jaminan kesejahteraan dan ketentuan status pekerjaan mereka. Pada Tahun 2023, pemerintah akan lebih fokus untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini tercermin dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi para guru, sehingga mereka dapat menikmati hak kesejahteraan seperti yang telah dijanjikan.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah berjanji untuk memperkerjakan sejumlah besar guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendidikan dan Pelatihan Kepada Guru (PPPK).
Guru honorer yang dipilih akan menerima kontrak tiga tahun untuk mengajar di sekolah negeri dan sekolah swasta, dan akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan bagi guru ASN PPPK.
Guru honorer yang sudah diterima akan mendapatkan tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan kehadiran, tunjangan lokasi, asuransi kesehatan, serta hak-hak lainnya yang berlaku bagi ASN PPPK. Ini adalah kabar gembira bagi para guru honorer yang telah berjuang keras untuk meraih kehidupan yang lebih baik bagi diri mereka dan keluarga mereka.
Pada tahun 2023, postur anggaran Kemdikbud mencapai Rp80,22 triliun. Dari jumlah ini, pendanaan wajib sebesar Rp38,17 T merupakan komponen terbesar. Pemerintah telah mengalokasikan berbagai macam jenis bantuan kepada guru, dosen, program PIP, dan KIP Kuliah, yang berupa tunjangan dan insentif.
Dukungan finansial yang diberikan ini diharapkan dapat membantu memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.Selain itu, pemerintah juga telah mempersiapkan dana untuk menjamin gaji dan tunjangan bagi pegawai ASN PPPK di tahun 2023.
Dalam Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU), penggajian formasi ASN PPPK 2022 dan 2023 sudah termasuk dalam bagian DAU yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023.
Hal ini berarti bahwa guru honorer yang diangkat tahun 2023 telah mendapat jaminan gaji dan tunjangan melekat, sehingga mereka cukup yakin akan pendapatan mereka tahun itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya