Hindari 7 Kesalahan Ini Dalam Menyusun SKP

- Editor

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesalahan dalam menyusun SKP tentu harus dihindari agar dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Dalam Sasaran Kinerja Pegawai memuat berbagai macam aspek yang dapat menunjang kriteria kerja seperti tugas jabatan, tugas tambahan, target, angka kredit, dan penetapan SKP.

SKP merupakan membuat kegiatan berupa tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Apabila dalam menyusun SKP terdapat ketidakpatuhan atau kurangnya data/berkas tentu akan memiliki risiko. Memingat dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bahwa SKP memegang bobot penilaian sebesar 60%, dan sedangkan penilaian perilaku kerja memiliki bobot 40%.

Tujuan dalam menyusun dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai adalah sebagai petunjuk bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP yang sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing.

Selain itu juga agar Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun Sasaran Kera Pegawai yang sesuai dengan tugas di bidang jabatannya masing-masing dan dapat mengetahui capaian Sasaran Kinerja Pegawai.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan bahwa setiap PNS harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan pada rencana tahunan instansi.

Penilaian tersebut akan sangat berguna dalam pemberian remunerasi yang berupa sistem penggajian dan donor, hal tersebut tergantung pada kinerja yang telah dilakukan oleh pegawai.

Beberapa kesalahan yang harus dihindari dalam menyusun SKP yaitu :

  1. Terlalu besar dalam menentukan Angka Kredit SHG kesulitan dalam bukti fisik.
  2. Tidak menargetkan PKG di semester satu.
  3. Tidak paham Angka Kredit tugas lain yang relevan.
  4. Tidak menargetkan Kegiatan Kolektif Guru /MGMP/K3S/MKKS wajib.
  5. Tidak menargetkan majalah ber ISSN 4A untuk golongan 4A keatas.
  6. Pastikan dalam menghitung nilai sudah tepat dan benar.
  7. Tidak melampirkan surat SK untuk tugas tambahan.

Unsur – unsur yang ada dalam Sasaran Kerja Pegawai adalah kegiatan tugas jabatan, tingkat eselon I, tingkat eselon II, tingkat eselon II, tingkat eselon IV, eselon V, jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu, angka kredit, target, aspek kuantitas atau target output, aspek kualitas, aspek waktu, dan aspek biaya.

Selain itu dalam menilai perilaku kerja juga memiliki beberapa aspek yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Agar dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin dapat terjadi dan menyusun dengan benar Anda dapat melakukan beberpa hal yang dapat menunjang seperti meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan, diklat ataupun workshop.

Dalam menyusun SKP yang baik, maka Anda dapat mengikuti workshop yang berjudul “Workshop Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru”.

Workshop tersebut dilakukan secara online pada tanggal 23 – 30 Desember 2021 dengan berbagai fasilitas yang dapat Anda dapatkan.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi link pendaftaran KLIK DISINI. Dan untuk informasi atau bantuan dalam pendaftaran Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

Admin Idha dan Admin Lidiyah

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru