Keputusan Menpan RB Terkait Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terkait Sekolah Kedinasan Tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023,

Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
  3. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diktum KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Diktum KETIGA :  Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

  1. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; dan
  2. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

Diktum KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:

  1. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  2. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Diktum KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

Diktum KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

  1. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
  2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Diktum KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian / Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Diktum KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:

  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
  2. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Halaman Selanjutnya

Download Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis