Keputusan Menpan RB Terkait Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terkait Sekolah Kedinasan Tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023,

Kepmen PANRB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
  3. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diktum KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Diktum KETIGA :  Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

  1. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; dan
  2. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

Diktum KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:

  1. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  2. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Diktum KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.

Diktum KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

  1. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
  2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Diktum KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian / Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

Diktum KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:

  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
  2. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Halaman Selanjutnya

Download Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis