Kenali Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru untuk Naik Pangkat

- Editor

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB Guru merupakan suatu sistem yang dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi profesi guru secara terprogram, terencana, dan berkelanjutan. Sebagai seorang guru yang merencanakan untuk naik jabatan, anda perlu memenuhi nilai angka kredit. Salah satu angka kredit yang penting adalah dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Menjadi seorang guru bukan hanya sebatas menjalankan profesi, namun lebih dari itu, ada pepatah yang mengatakan bahwa guru harus dapat digugu/diikuti (Gu) dan ditiru/dituruti (Ru). Hal ini berarti bahwa guru menjadi role model untuk murid-muridnya. Guru yang berprestasi akan menghasilkan murid yang berprestasi. Sehingga, sebagai seorang guru, penting untuk selalu mengembangkan kemampuan dan keterampilannya. Salah satu caranya adalah dengan memenuhi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai syarat untuk naik pangkat.

Adapun pelaksanaan Pengembangan Profesi Guru adalah amanat dari PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 yang berisi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan pada payung hukum tersebut, dijelaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru merupakan syarat utama angka kredit. Sehingga pada akhirnya dapat membentuk guru dan tenaga pendidik yang cakap secara ilmu pengetahuan, cerdas secara emosional dan baik dalam kepribadiannya. 

Terdapat jumlah minimum angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk dapat naik pangkat. Besaran jumlah angka ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009. Terutama untuk Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/Karya Inovatif, berikut ini adalah rinciannya:

–       Untuk jabatan Guru Pertama golongan ruang III/b agar dapat naik ke jabatan Guru Muda golongan ruang III/c, maka jumlah publikasi minimal adalah 4.

–       Untuk Guru Muda yang sudah berada di golongan ruang III/c jika ingin naik pangkat ke jabatan Guru Muda golongan ruang III/d, maka jumlah publikasi minimal adalah 6. 

–       Untuk Guru Muda golongan ruang IIId yang ingin naik pangkat menjadi Guru Madya golongan ruang IV/a, maka harus memenuhi minimal jumlah publikasi sebanyak 8.

–       Untuk Guru Madya golongan ruang IV/a yang ingin naik ke pangkat Guru Madya golongan ruang IV/b,  dan Guru Madya golongan ruang IV/b jika ingin naik ke golongan ruang IV/c, maka wajib memenuhi jumlah publikasi minimal 12.

–       Untuk Guru Madya golongan ruang IV/c untuk dapat naik pangkat ke jabatan Guru Utama golongan IV/d maka harus minimal mempublikasikan Karya Ilmiah sebanyak 14.

–       Untuk Guru Utama golongan ruang IV/d yang ingin naik ke jabatan Guru Utama golongan ruang IV/e maka jumlah publikasi minimalnya adalah 20.

Demikianlah ulasan mengenai Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB Guru sebagai unsur penting pada Angka Kredit agar dapat naik pangkat. Semoga bermanfaat!

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar gratis tentang rahasia mudah naik pangkat bagi guru dengan menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis