Sehingga KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah yang mana harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN yang sering pindah ke pulau jawa.
Untuk mengurai permasalahan tenaga non-ASN maka pemerintah pusat telah berkoordinasi secara intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Selain itu, pemerintah juga telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan sehingga aspirasi asosiasi pemda harus diberikan respons dan kolaborasi untuk memastikan pengambilan keputusan dengan memperhitungkan banyak aspek dalam rangka mencari alternatif untuk kebijakan birokrasi yang lebih hebat.
Di sisi lain, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan diwajibkan untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu.
Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:
1. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya