Kementerian PANRB Telah Menetapkan 530.028 Formasi Kebutuhan ASN Nasional 2022, Berikut Rinciannya

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah yang mana harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN yang sering pindah ke pulau jawa.

Untuk mengurai permasalahan tenaga non-ASN maka pemerintah pusat telah berkoordinasi secara intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Selain itu, pemerintah juga telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan sehingga aspirasi asosiasi pemda harus diberikan respons dan kolaborasi untuk memastikan pengambilan keputusan dengan memperhitungkan banyak aspek dalam rangka mencari alternatif untuk kebijakan birokrasi yang lebih hebat.

Di sisi lain, sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan diwajibkan untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu.

Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga honorer yang sudah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis