Gaji PPPK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023 untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah. Adapun dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran tersebut masih berstatus keputusan sementara dalam APBN tahun 2023.
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan Undang-Undang. Pemerintah juga menargetkan untuk melakukan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023 yang mana terdiri dari PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Meskipun demikian, penggajian formasi PPPK juga mengalami permasalahan di banyak daerah sehingga hal ini menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan bahwa selama ini pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk menyalurkan gaji PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menganggarkan penggajian PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterapkan mulai tahun 2023. Astera mengatakan bahwa penentuan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dari setiap daerah.
“Dana Alokasi Umum yang sifatnya earmarking ada Rp 109,23 triliun. Di dalamnya ada penggajian formasi PPPK. Ini selalu jadi concern kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukkan Rp 25,74 triliun” ujar Astera saat rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Dengan begitu, anggaran penggajian untuk PPPK akan masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD). Selain itu, Astera juga mengatakan bahwa penggajian PPPK yang akan berlaku di tahun 2023 terbagi atas dua klaster, yaitu klaster provinsi sebesar 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota sebesar 21,26 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa dan Bali sebesar Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi sebesar Rp 1,46 triliun, serta untuk Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebesar Rp 486,95 miliar dan total keseluruhan mencapai Rp 4,48 triliun.
Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota terdiri atas Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun, Jawa dan Bali sebesar Rp 8,45 triliun, Kalimantan dan Sulawesi sebesar Rp 4,55 triliun, serta untuk Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebesar Rp 2,77 triliun.
Halaman Berikutnya
“Beliau juga memastikan bahwa pihaknya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya