Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk penggajian PPPK pada aturan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat untuk formasi PPPK pada tahun 2022 dan juga akan digunakan untuk tahun 2023.

Selain itu, untuk jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan juga tahun 2023 didasarkan pada penetapan kebutuhan pada formasi tahun 2022. Hal tersebut juga terkait proyeksi kebutuhan formasi pada tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementrian PANRB.

Pada peraturan tersebut, terdapat beberapa rincian mengenai jumlah formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan juga Teknis seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersbeut juga terdapat alokasi anggaran atau DAU yang digunakan untuk penggajian PPPK pada masing masing wilayah.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa besaran alokasi anggaran penggajian PPPK tahun 2022 dihitung sejumlah 9 bulan gaji, tunjangan, melekat dan tunjangan gaji ke 13 beserta THR.

Untuk penggajian formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Kemudian untuk DAU sendiri di provinsi Papua Selatan, Papua tengah, dan papua pegunungan dihiting secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK provinsi papua.

Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian. Semoga dapat menambah informasi dan referensi.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis