Untuk penggajian PPPK pada aturan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat untuk formasi PPPK pada tahun 2022 dan juga akan digunakan untuk tahun 2023.
Selain itu, untuk jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan juga tahun 2023 didasarkan pada penetapan kebutuhan pada formasi tahun 2022. Hal tersebut juga terkait proyeksi kebutuhan formasi pada tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementrian PANRB.
Pada peraturan tersebut, terdapat beberapa rincian mengenai jumlah formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan juga Teknis seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersbeut juga terdapat alokasi anggaran atau DAU yang digunakan untuk penggajian PPPK pada masing masing wilayah.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa besaran alokasi anggaran penggajian PPPK tahun 2022 dihitung sejumlah 9 bulan gaji, tunjangan, melekat dan tunjangan gaji ke 13 beserta THR.
Untuk penggajian formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Kemudian untuk DAU sendiri di provinsi Papua Selatan, Papua tengah, dan papua pegunungan dihiting secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK provinsi papua.
Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian. Semoga dapat menambah informasi dan referensi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2