Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk penggajian PPPK pada aturan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat untuk formasi PPPK pada tahun 2022 dan juga akan digunakan untuk tahun 2023.

Selain itu, untuk jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan juga tahun 2023 didasarkan pada penetapan kebutuhan pada formasi tahun 2022. Hal tersebut juga terkait proyeksi kebutuhan formasi pada tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementrian PANRB.

Pada peraturan tersebut, terdapat beberapa rincian mengenai jumlah formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan juga Teknis seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersbeut juga terdapat alokasi anggaran atau DAU yang digunakan untuk penggajian PPPK pada masing masing wilayah.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa besaran alokasi anggaran penggajian PPPK tahun 2022 dihitung sejumlah 9 bulan gaji, tunjangan, melekat dan tunjangan gaji ke 13 beserta THR.

Untuk penggajian formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Kemudian untuk DAU sendiri di provinsi Papua Selatan, Papua tengah, dan papua pegunungan dihiting secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK provinsi papua.

Demikian informasi mengenai Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian. Semoga dapat menambah informasi dan referensi.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis