PNS – Sempat terdengar rumor bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pensiunan PNS.
Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang awalnya pay as you go rencananya akan diubah menjadi fully funded.
Pembatalan untuk mengubah skema pensiunan PNS ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023.
Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.
“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar, jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (16/12/2022).
Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, simulasi skema fully funded masih terus gencar untuk dilakukan.
Hal tersebut dikarenakan, skema pensiunan ini tidak hanya berdampak hanya pada PNS di pusat saja melainkan PNS yang berada di daerah juga turut merasakan dampaknya.
Oleh karena itu, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun ini tak lepas dari keterlibatan penggunaan APBD.
“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), kalau terjadi ekskalasi peningkatan yang tinggi, kami membutuhkan masa transisi dimana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” jelas Puput.
Awalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkeinginan untuk merombak skema pensiunan PNS.
Alasan Sri Mulyani merombak skema pensiunan tersebut ialah dikarenakan skema pensiunan dianggap membebani keuangan negara.
Halaman Selanjutnya
Apa Perbedaan Skema Pensiunan Pay as you go dan fully funded
Halaman : 1 2 Selanjutnya