Kemendikbudristek Terbitkan SE TPG, Tamsil, dan TPP untuk Guru ASN di Daerah

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Dijelaskan Prof Nunuk Suryani dalam surat edarannya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:

  1. Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
  2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
  3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
  4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
  5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
  6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di akhir surat edaran tersebut, Prof Nunuk Suryani menegaskan, Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

 

Terkait kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP berikut merupakan penjelasan terkait RUU sisdiknas yang memicu munculnya SE tersebut.

RUU Sisdiknas

Pemerintah memberikan berbagai apresiasi bagi para guru dan dosen atas pengabdiannya. Salah satunya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun dalam RUU sisdiknas justru diklaim dihilangkan.

Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga (3) UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam keterangan siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Sayangnya RUU Sisdiknas ini justru  menuai kontra di kalangan guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini subtansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

DAlam Siaran pers (28/8) draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagai mana ditulis dalam ayat 3 sampai 10 pasal 127 justru hilang.

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan jika benar pasal ini di hilangkan maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Menindaklanjuti hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Minggu 928/8).

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, termasuk salah satunya menolak dengan tegas adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU.

 

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Kemendikbudristek Terkait…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis