Kemendikbudristek Terbitkan SE TPG, Tamsil, dan TPP untuk Guru ASN di Daerah

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Dijelaskan Prof Nunuk Suryani dalam surat edarannya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:

  1. Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
  2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
  3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
  4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
  5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
  6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di akhir surat edaran tersebut, Prof Nunuk Suryani menegaskan, Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

 

Terkait kemendikbudristek terbitkan SE TPG, tamsil, dan TPP berikut merupakan penjelasan terkait RUU sisdiknas yang memicu munculnya SE tersebut.

RUU Sisdiknas

Pemerintah memberikan berbagai apresiasi bagi para guru dan dosen atas pengabdiannya. Salah satunya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun dalam RUU sisdiknas justru diklaim dihilangkan.

Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga (3) UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam keterangan siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Sayangnya RUU Sisdiknas ini justru  menuai kontra di kalangan guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini subtansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

DAlam Siaran pers (28/8) draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagai mana ditulis dalam ayat 3 sampai 10 pasal 127 justru hilang.

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan jika benar pasal ini di hilangkan maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Menindaklanjuti hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Minggu 928/8).

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, termasuk salah satunya menolak dengan tegas adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU.

 

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Kemendikbudristek Terkait…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis