Kabar mengenai adanya rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan rotasi kepala sekolah jadi guru lagi kini mencuat kepermukaan.
Pasalnya, Kemendikbudristek berikan beberapa ketentuan khusus dalam hal rotasi kepala sekolah menjadi guru lagi secara masal tersebut.
Adapun regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.
Berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat tiga dasar atas:
- kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS);
- kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak;
- dan kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat keduanya.
Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya dalam hitungan periode.
Diketahui, pada penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbudristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1. Lalu apakah kepala sekolah bisa ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama?
Mengacu pada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan maksimal dua masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.
Apabila guru yang bersangkutan mendapatkan penilaian kinerja paling rendah ‘baik’, tetap dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang lain minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun atau dua periode.
Halaman berikutnya
Dalam hal ini kepala sekolah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya