Nadiem menjelaskan, guru-guru penggerak mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan.
Soal hak bagi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas, hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut dia, ujung tombak perubahan pendidikan di Indonesia bukan pemerintah, melainkan para guru dan kepala sekolah penggerak.
Salah satu tujuan dari Program Guru Penggerak, kata ia, adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan.
Demikian informasi mengenai rotasi kepala sekolah menjadi guru lagi sebagaimana dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!