Kemendikbudristek Buka Lowongan PPPK 2022, Yuk Daftar!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Umum PPPK Kemendikbudristek 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pelamar tenaga teknis jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar
  • Pelamar jabatan fungsional dosen minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan o hari ketika mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jataban yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Syarat Khusus PPPK Kemendikbudristek 2022

  • Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-BT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:
  1. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80
  2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00
  3. Nilai IPK dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi pelamar.

Masing-masing jabatan yang dibuka pada PPPK Kemendikbudristek 2022 memiliki kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan yang berbeda. Rinciannya bisa kalian cek DI SINI

Sementara itu, terkait persyaratan khusus tiap posisi bisa kalian cek DI SINI

Halaman Selanjutnya

Dokumen Persyaratan PPPK Kemendikbudristek 2022

Berita Terkait

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pelayanan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 10:51 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan

Rabu, 20 November 2024 - 09:58 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis