Kemendikbud Ristek Terbitkan Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas

- Editor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlaksanakannya PTM Terbatas adalah untuk menghindari penurunan capaian belajar pada siswa akibat Pembelajaran Jarak Jauh.

PJJ atau Pendidikan Jarak Jauh yang dilaksanakan akibat adanya pandemi, ternyata menimbulkan banyak dampak negatif dalam kegiatan pembelajaran salah satunya adalah terjadi penurunan kemampuan belajar siswa selama pandemi.

Dijelaskan oleh Kominfo bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan ini memberikan dampak yang bersar dan dapat bersifat permanen. Berbagai dampak yang perlu diantisipasi yaitu berupa terjadinya putus sekolah, penurunan capaian belajar, serta kesehatan mental dan psikis pada peserta didik.

Pertemuan Tatap Muka Terbatas telah dilakukan secara bertahap dengan tujuan meningkatkan kembali kualitas belajar dan mengajar di kelas agar lebih maksimal dan tujuan pembelajaran juga dapat tercapai dengan maksimal.

Berdasarkan riset INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pendidikan di Indonesia sudah kehilangan 5-6 bulan pembelajaran pertahun.

Sedangkan Riset Bank Dunia menyatakan bahwa dalam kurun waktu 0,8 sampai 1,3 tahun compunded learning loss dengan kesenjangan antara siswa kaya dengan siswa miskin meningkat 10%.

Pada riset yang sama juga menyatakan bahwa tingkat putus sekolah di Indonesia meningkat sebesar 1,12 % dimana angka tersebut adalah 10 kali lipat dari Agka Putus SD Tahun 2019.

Maka dari itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang dimulai pada Januari 2022.

Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menegaskan bahwa mulai semester II tahun ajaran 2021/2022, semua peserta didik wajib melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Terbatas.

Pertemuan Tatap Muka Terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 bagi seluruh satuan pendidikan seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, penidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Mulai Januari 2022, PTM Terbatas dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut aturan Pertemuan Tatap Muka Terbatas untuk sekolah di wilayah PPKM dengan level 1-2 yang merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru.

Seperti yang dijelaskan dalam SKB terbaru, satuan pendidikan dengan level daerah PPKM 1 dan 3 dapat melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per harinya.

Apabila vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik 50 – 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40 – 50%, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Namun, apabila vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan dibawah 50% dan warga lansisa dibawah 40% maka pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% dan lama belajar empat jam per hari.

Sedangkan bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan yang telah disebutkan, maka pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Hal tersebut berlaku bagi sekolah atau satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 4 maka pembelajaran dilaksnakan dengan pembelajaran jarak jauh secara penuh.

Agar PTM Terbatas dapat dilaksanakan secara baik, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah dengan cara menggunakan teknologi digital.

Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan dimana penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya adalah 14×24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

Berbagai kelebihan banyak yang didapatkan dalam menjalankan pertemuan tatap muka yaitu berupa :

  1. Siswa dapat mengakses atau menerima pembelajaran yang sama seperti yang sedang disampaikan.
  2. Siswa dapat lebih cepat dan mudah untuk memahami materi pembelajaran.
  3. Dapat meminimalisir terjadinya lost of learning atau disebut dengan kehilangan pembelajaran dan risiko psikososial.
  4. Siswa dapat melakukan sosialisasi secara langsung di depan kelas
  5. Interaksi yang melibatkan guru dan siswa dapat dilakukan secara maksimal.
  6. Guru dapat melakukan pengawasan kepada siswa dalam mengikuti pembelajaran dan menyelesaikan tugas secara langsung.

Dengan melihat kekurangan dalam pembelajaran online yaitu kurangnya pemahaman siswa dalam memahami materi pembelajaran, guru menjadi lebih sulit untuk dapat memantau perkembangan belajar siswa, menurunnya interaksi antara guru dan siswa, buruknya jaringan internet yang dapat menghambat kegiatan pembelajaran, dan guru yang kurang maksimal dalam melakukan proses penilaian.

Pada saat melaksanakan kegiatan pertemuan tatap muka terbatas tentu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu terdapat kemungkinan terjadinya kendala lain yang dialami oleh guru seperti menghilangnya pengetahian, dan keterampilan atau kreatifitas pada diri siswa.

Berikut Protokol Kesehatan yang harus diterapkan dalam Pertemuan Tatap Muka Terbatas yaitu :

  1. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak harus diterapkan secara ketat.
  2. Tidak boleh meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
  3. Tidak berbagi makanan dan minuman.
  4. Tidak makan dan minum secara berhadapan dan berdekatan.
  5. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah dapat dilakukan dengan pengaturan yang ketat.
  6. Kantin sekolah belum boleh dibuka.

Berbagai hal yang harus disiapkan oleh guru adalah memersiapkan model atau metode pembelajaran apa yang dapat diterapkan dalam pembelajaran dengan Pertemuan Tatap Muka Terbatas.

Untuk hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat mengikuti pelatihan dibawah ini.

Pelatihan dengan judul “Penerapan Blended Learning dengan Metode Flipped Classroom dalam PTM Terbatas” ini dapat Anda ikuti secara online melalui zoom dan telegram.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh e-Guru.id dan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 28 Februari 2022.

Apabila Anda mengikuti pelatihan ini, maka Anda akan mendapatkan berbagai macam fasilitas yaitu berupa Materi Pelatihan, e-Sertifikat 32 JP Bernama, Full Support dari Tim Instruktur, dan Laporan Pengembangan Diri.

Materi yang akan Anda dapatkan dengan mengikuti pelatihan ini yaitu berupa :

  1. Mengenal Flipped Classroom sebagai alternatif dalam PTM Terbatas.
  2. Karakteristik Metode Flipped Classroom dalam Blended Learning.
  3. Pembelajaran Abad 21.
  4. Sintaks Metode Flipped Classroom, dan
  5. Pengembangan Rancangan Pembelajaran.

Dengan mengikuti pelatihan tersebut tentu akan memberikan banyak manfaat yang akan didapatkan seperti salah satunya adalah meningkatkan kemampuan atau kompetensi guru.

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan registrasi pembayaran sebesar Rp. 97.000 untuk peserta umum atau non member e-Guru.id.

Sedangkan bagi Anda yang terdaftar sebagai member e-Guru.id maka Anda dapat mendaftar dan mengikuti pelatihan tersebut secara Gratis.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau Anda merasa perlu dibantu dalam pendaftaran, maka Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mengikuti Seminar atau Diklat Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis