Kemendikbud: Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan, Ada 3 Opsi untuk Sekolah

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sekretaris Jendela Pendidikan Vokasi Wartanto menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan di sekolah. Untuk itu, ada tiga opsi yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan; menggunakan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, atau Kurikulum Darurat.

Kurikulum Merdeka sendiri merupakan kurikulum baru yang baru saja dikenalkan pada sistem pendidikan di Indonesia. Kehadiran kurikulum tersebut sebagai respon untuk memperbaiki pendidikan secara nasional setelah dihantam badai Covid-19.

Dengan Kurikulum Merdeka tersebut, diklaim bakal membuat para siswa lebih bebas dalam belajar; materi yang dipelajari lebih esensial, dan para siswa diberikan kebebasan dalam belajar. Sehingga pembelajaran yang berbasis Kurikulum Merdeka tersebut diharapkan mampu memberikan pembelajaran yang berkesan pada siswa.

Kurikulum Merdeka yang sebelumnya juga disebut dengan Kurikulum Paradigma Baru sudah diterapkan di sejumlah Sekolah Penggerak. Artinya belum semua satuan pendidikan di Indonesia menerapkan kurikulum baru tersebut. Sebab, masih banyak sekolah yang belum siap untuk menerapkannya.

Di tahun 2023 mendatang, kabarnya Kurikulum Merdeka bakal diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Namun hal tersebut masih simpang siur karena faktanya masih banyak satuan pendidikan dan para guru yang belum memahami secara mendalam tentang kurikulum baru tersebut.

Di tahun 2022 ini, selain Sekolah Penggerak juga sudah ada beberapa sekolah yang mencoba untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Sehingga hal itu membuat sekolah lainnya terdorong untuk ikut menerapkannya.

Namun di sisi lain, banyak juga sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum baru tersebut.

Wartanto membenarkan bahwa jika sekolah belum siap, sebenarnya Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan. Dan terdapat tiga pilihan kurikulum yang bisa diterapkan di tiap-tiap satuan pendidikan.

“Kemendibudristek telah menyiapkan tiga kurikulum, yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Sekolah dapat memilih kurikulum mana yang sesuai dengan kondisi sekolah,” ujarnya seperti dilansir oleh laman resmi Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).

Halaman Selanjutnya

Meskipun satuan pendidikan belum mampu…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis