Kemendikbud akan Lakukan Perubahan Aturan Kesejahteraan Honorer

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Kesejahteraan Honorer – Kemendikbud mengabarkan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan aturan terkait pengaturan kesejahteraan  guru Honorer.

Perubahan peraturan tersebut bersangkutan dengan tiga aspek. Aturan tersebut secara khusus mengatur terkait kesejahteraan Guru PPPK yang akan menjabat mulai tahun 2023 besok.

Regulasi terkait kesejahteraan yang berubah berkaitan dengan tunjangan beserta gaji guru. Hal ini sudah Kemendikbud rencanakan untuk honorer 2023.

Rencana perubahan aturan terkait guru honorer ini Sudah pernah dibaha Mentri Nadiem Makarim saat menghadiri acara puncak HUT PGRI & Hari Guru Nasiona 2022. Ia menyampaikan 25 November 2022 silam.

Secara khusus ada 3 poin perubahan aturan terkait honorer di lingkungan satuan pendidikan. Pada pokoknya Mas Mentri menyampaikan perubahan ini berkaitan dengan pkesejahteraan guru sehingga akan berkaitan dengan gaji gur tahun depan.

3 Poin Pernyataan Mentri Nadiem Terkait Perubahan Aturuan Honorer

Berikut tiga poin penjelasan pada pidato Mentri Nadiem di puncak acara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional beberap waktu lalu.

  1. Mentri Nadiem menyebutkan formai ASN 2023 yang akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.Hal tersebut akan berlaku jika pada bulan Februari—Maret jika Pemda setempat tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mentri Nadiem menyinggung terkait kesejahteraan guru. Perubahan terkait tunjangan dan gaji guru turut menjadi pembahasan. Hal ini berkaitan dengan peningkatan tunjangan dan gaji.Pada poin kedua ini pada pokoknya pemerintah memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru PPPK 2023 tidak dipakai pada kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
  3. Mengutip poin ketiga pidato Mentri Nadiem, pokok bahasannya adalah terkait dengan masalah distribusi anggaran guru PPPK tahun 2023. Penyaluran akan melalui pemerintah daerah atau Pemda terlebih dahulu.

Sekema perubahan aturan kesejahteraan honorer ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 saat para pendaftar PPPK guru sudah dinyatakan lulus.  

Halaman Selanjutnya

Angin segar untuk guru yang lolos PPPK 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis