Kemendikbud akan Lakukan Perubahan Aturan Kesejahteraan Honorer

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Kesejahteraan Honorer – Kemendikbud mengabarkan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan aturan terkait pengaturan kesejahteraan  guru Honorer.

Perubahan peraturan tersebut bersangkutan dengan tiga aspek. Aturan tersebut secara khusus mengatur terkait kesejahteraan Guru PPPK yang akan menjabat mulai tahun 2023 besok.

Regulasi terkait kesejahteraan yang berubah berkaitan dengan tunjangan beserta gaji guru. Hal ini sudah Kemendikbud rencanakan untuk honorer 2023.

Rencana perubahan aturan terkait guru honorer ini Sudah pernah dibaha Mentri Nadiem Makarim saat menghadiri acara puncak HUT PGRI & Hari Guru Nasiona 2022. Ia menyampaikan 25 November 2022 silam.

Secara khusus ada 3 poin perubahan aturan terkait honorer di lingkungan satuan pendidikan. Pada pokoknya Mas Mentri menyampaikan perubahan ini berkaitan dengan pkesejahteraan guru sehingga akan berkaitan dengan gaji gur tahun depan.

3 Poin Pernyataan Mentri Nadiem Terkait Perubahan Aturuan Honorer

Berikut tiga poin penjelasan pada pidato Mentri Nadiem di puncak acara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional beberap waktu lalu.

  1. Mentri Nadiem menyebutkan formai ASN 2023 yang akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.Hal tersebut akan berlaku jika pada bulan Februari—Maret jika Pemda setempat tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mentri Nadiem menyinggung terkait kesejahteraan guru. Perubahan terkait tunjangan dan gaji guru turut menjadi pembahasan. Hal ini berkaitan dengan peningkatan tunjangan dan gaji.Pada poin kedua ini pada pokoknya pemerintah memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru PPPK 2023 tidak dipakai pada kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
  3. Mengutip poin ketiga pidato Mentri Nadiem, pokok bahasannya adalah terkait dengan masalah distribusi anggaran guru PPPK tahun 2023. Penyaluran akan melalui pemerintah daerah atau Pemda terlebih dahulu.

Sekema perubahan aturan kesejahteraan honorer ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 saat para pendaftar PPPK guru sudah dinyatakan lulus.  

Halaman Selanjutnya

Angin segar untuk guru yang lolos PPPK 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis