KemenDikbud : 6 Kebijakan Yang Untungkan Tenaga Honorer!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk dapat melihat posisi guru honorer, berikut enam kebijakan dari Kemdikbud yang dirasa sangat menguntungkan guru honorer.

  1. Terdaftar di Dapodik

Persyaratan Guru honorer yang mendaftar sebagai pelamar PPPK tahap 3 tahun 2022 harus terdaftar pada Dapodik. Oleh karena itu, pelamar harus mengecek apakah calon pelamar sudah masuk dalam Dapodik atau belum.

  1. Kuota lebih banyak

Kemdikbud Ristek sudah memberikan usulan sekitar 758 ribu formasi yang diantaranya adalah gabungan antara sisa kuota seleksi PPPK tahun 2021 dan guru ASN yang telah pensiun.

Jumlah formasi secara keseluruhan dari tahun 2021 dan 2022 akan didorong oleh Kemendikbud Ristek untuk Pemerintah Daerah. Hal itu tentu dapat menjadi peluang besar bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

  1. Guru honorer yang lulus PG

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi sebelumnya akan akan mendapat prioritas, seperti yang telah disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Jumlah guru honorer yang lulus passing tahun 2021 sekitar 193.954 yang akan didahulukan dalam pengangkatan.

  1. Lulus PG bisa langsung penempatan

Sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK 2022, bahwa guru honorer yang lulus passing grade bisa langsung ditempatkan di satuan Pendidikan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan.

Adapun jadwalnya, kemungkinan pada bulan Juli pekan kedua hingga akhir Agustus, yakni guru sejumlah 193.954.

  1. Masa kerja yang diperhitungkan

Disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 terdapat masa kerja PPPK 2022. Masa kerja guru honorer juga dinilai pada seleksi PPPK tahun ini.

Semakin lama masa kerja yang telah dilewati, maka juga sangat mempengaruhi posisi pelamar tersebut.

Halaman Selanjutnya

enam kebijakan dari Kemdikbud yang dirasa sangat menguntungkan guru honorer

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru