Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama di beberapa daerah telah menyerahkan insentif Ramadan kepada guru. Beberapa hari yang lalu, ada beberapa daerah yang telah mendistribusikan insentif ini kepada ribuan guru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau memberikan insentif untuk 1.350 guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah, dan PAUD Al Quran di lingkungan Kantor Kemenag Kota Batam pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurut Kepala kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto, anggaran pemberian insentif ini sebesar Rp11,3 miliar. Tak hanya itu, insentif ini juga diberikan untuk 4.280 Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) dengan anggaran Rp3,2 Miliar. Jika di total, maka jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Beralih ke Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat juga turut menyerahkan insentif kepada puluhan ribu guru ngaji dan marbot masjid di 30 kecamatan yang ada di Karawang pada Minggu, 17 Maret 2024.

Kabag Kesra Setda Karawang Irlan Suarlan menyatakan penyerahan insentif ini akan dilaksanakan bertahap di masing-masing kantor desa, mulai tanggal 13-25 Maret 2024.

“Mereka yang mendapatkan insentif di bulan Ramadhan ini adalah guru ngaji, guru Diniyah Takmaliyah Awaliyah (DTA), guru RA, guru TPQ, guru MI, guru MTs, dan petugas marbot masjid,” terangnya.

Lebih lanjut, Irlan mengatakan dana insentif dialokasikan untuk 10 ribu orang, dan masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp1,5 juta.

Apakah Semua Guru Akan Mendapatkan Insentif?

Kementerian Agama Kota Batam sebelumnya telah melakukan upaya pemahaman bagi guru mengenai Kurikulum Merdeka melalui metode training of trainers (ToT). Melalui pelatihan tersebut, semakin banyak guru yang paham mengenai penerapan Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran.

Halaman selanjutnya,

Kemungkinan semua guru akan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis