Kemenag Keluarkan SE Terbaru Tunjangan Insentif Guru Non PNS

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Zain bahwa setelah persyaratan lengkap, para guru dapat datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Dia juga berharap dengan diberikannya insentif kepada guru non PNS ini, dapat memotivasi para guru untuk meningkatkan lagi kinerjanya di dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.

Karena jasa para guru non PNS ini sangat besar di dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Adapun beberapa kriteria yang harus dapat dipenuhi oleh penerima insentif yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajari di tingkat RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus dalam sertifikasi
  3. Mempunyai NUPTK dan atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
  4. Guru yang mengajar di satuan administrasi pankal di bawah naungan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah atau pemda, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai seorang guru.

Serta juga kepala Madarasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam jangka waktu peling singkat yaitu selama 2 tahun secara terus menerus.

  1. Kualifikasi akademik yaitu S1 atau DIV
  2. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya
  3. Bukan merupakan seorang penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag
  4. Belum memasuki masa usia pensiun 60 tahun
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain di sekolah RA atau Madrasah
  6. Tidak beralih status dari guru Madrasah dan RA
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga yudikatif, eksekutif atau legislative

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai Kementerian Agama yang mengeluarkan surat edara terbaru tentang tunjangan insentif Kemenag untuk guru non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 908 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis