Kemenag Keluarkan SE Terbaru Tunjangan Insentif Guru Non PNS

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Zain bahwa setelah persyaratan lengkap, para guru dapat datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Dia juga berharap dengan diberikannya insentif kepada guru non PNS ini, dapat memotivasi para guru untuk meningkatkan lagi kinerjanya di dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.

Karena jasa para guru non PNS ini sangat besar di dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Adapun beberapa kriteria yang harus dapat dipenuhi oleh penerima insentif yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajari di tingkat RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus dalam sertifikasi
  3. Mempunyai NUPTK dan atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
  4. Guru yang mengajar di satuan administrasi pankal di bawah naungan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah atau pemda, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai seorang guru.

Serta juga kepala Madarasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam jangka waktu peling singkat yaitu selama 2 tahun secara terus menerus.

  1. Kualifikasi akademik yaitu S1 atau DIV
  2. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya
  3. Bukan merupakan seorang penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag
  4. Belum memasuki masa usia pensiun 60 tahun
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain di sekolah RA atau Madrasah
  6. Tidak beralih status dari guru Madrasah dan RA
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga yudikatif, eksekutif atau legislative

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai Kementerian Agama yang mengeluarkan surat edara terbaru tentang tunjangan insentif Kemenag untuk guru non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 903 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis