Kemenag Keluarkan SE Terbaru Tunjangan Insentif Guru Non PNS

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Zain bahwa setelah persyaratan lengkap, para guru dapat datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Dia juga berharap dengan diberikannya insentif kepada guru non PNS ini, dapat memotivasi para guru untuk meningkatkan lagi kinerjanya di dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.

Karena jasa para guru non PNS ini sangat besar di dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Adapun beberapa kriteria yang harus dapat dipenuhi oleh penerima insentif yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajari di tingkat RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus dalam sertifikasi
  3. Mempunyai NUPTK dan atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
  4. Guru yang mengajar di satuan administrasi pankal di bawah naungan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah atau pemda, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai seorang guru.

Serta juga kepala Madarasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam jangka waktu peling singkat yaitu selama 2 tahun secara terus menerus.

  1. Kualifikasi akademik yaitu S1 atau DIV
  2. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya
  3. Bukan merupakan seorang penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag
  4. Belum memasuki masa usia pensiun 60 tahun
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain di sekolah RA atau Madrasah
  6. Tidak beralih status dari guru Madrasah dan RA
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga yudikatif, eksekutif atau legislative

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai Kementerian Agama yang mengeluarkan surat edara terbaru tentang tunjangan insentif Kemenag untuk guru non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 906 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis