Kemenag Imbau Guru ASN dan Non ASN Ikuti Program Ini, Berkesempatan Dapat Rp.15 Juta!

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 ini merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keagamaan yang berusaha memberikan apresiasi kepada guru yang berprestasi serta meningkatkan kinerjanya. 

Program dari Kemenag tersebut juga merupakan bentuk penghargaan kepada guru madrasah yang telah meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya di dunia pendidikan.

Program ini diperuntukan bagi seluruh guru  baik guru ASN maupaun Non ASN disemua jenjang, terkhusus dbawah naungan Kemenag.

Dalam waktu dekat ini Kemenag akan menyelenggakaran program yang dinamakan Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.

Dari program ini bagi peserta yang ikut berpartisipasi didalamnya akan berkesempatan memperoleg hadiah uatam yaitu uang senilai Rp. 15 Juta dan juga mendapatkan piagam penghargaan.

Nominal tersebut disiapkan oleh Kemenag bagi pemenang program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, untuk itu simak waktu pendaftaran dan syarat yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Tujuan di selenggarakannya program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memberikan dampak positif dalam dunia pendidikan.

Terkhusus bag guru yang telah berjuang untuk meningkatkan mutu pendidikan dari jenjang RA dan Madrasah,  ssehingga program ini dapat memicu semangat dan menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk guru.

Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah melalui laman Kemenag berucap  Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan ra dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,”.

Dengan meningkatkan kualitas mutu pendidikan tentu akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualiats pula, seperti yang diungkap oleh Zain.

Syarat Sebagai Peserta

Untuk itu bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, maka simak syarat sebagai peserta berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai guru madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran
  • Status PNS dan atau non PNS
  • Pendidikan minimal S1 atau D4 bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada Madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), sedangkan bagi laboran dan pustakawan minimal D3
  • Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (dalam kurung bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 tahun
  • Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah berprestasi, inspiratif, inovatif dan berdedikatif
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas

Halaman selanjutnya

Lebih lanjut seluruh peserta…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis