Kemenag Imbau Guru ASN dan Non ASN Ikuti Program Ini, Berkesempatan Dapat Rp.15 Juta!

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 ini merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keagamaan yang berusaha memberikan apresiasi kepada guru yang berprestasi serta meningkatkan kinerjanya. 

Program dari Kemenag tersebut juga merupakan bentuk penghargaan kepada guru madrasah yang telah meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya di dunia pendidikan.

Program ini diperuntukan bagi seluruh guru  baik guru ASN maupaun Non ASN disemua jenjang, terkhusus dbawah naungan Kemenag.

Dalam waktu dekat ini Kemenag akan menyelenggakaran program yang dinamakan Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.

Dari program ini bagi peserta yang ikut berpartisipasi didalamnya akan berkesempatan memperoleg hadiah uatam yaitu uang senilai Rp. 15 Juta dan juga mendapatkan piagam penghargaan.

Nominal tersebut disiapkan oleh Kemenag bagi pemenang program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, untuk itu simak waktu pendaftaran dan syarat yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Tujuan di selenggarakannya program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memberikan dampak positif dalam dunia pendidikan.

Terkhusus bag guru yang telah berjuang untuk meningkatkan mutu pendidikan dari jenjang RA dan Madrasah,  ssehingga program ini dapat memicu semangat dan menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk guru.

Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah melalui laman Kemenag berucap  Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan ra dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,”.

Dengan meningkatkan kualitas mutu pendidikan tentu akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualiats pula, seperti yang diungkap oleh Zain.

Syarat Sebagai Peserta

Untuk itu bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, maka simak syarat sebagai peserta berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Aktif melaksanakan tugas sebagai guru madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran
  • Status PNS dan atau non PNS
  • Pendidikan minimal S1 atau D4 bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada Madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), sedangkan bagi laboran dan pustakawan minimal D3
  • Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (dalam kurung bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 tahun
  • Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah berprestasi, inspiratif, inovatif dan berdedikatif
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas

Halaman selanjutnya

Lebih lanjut seluruh peserta…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis