Kemenag Buka 1000 Beasiswa Non-Gelar Untuk Guru Madrasah

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Tambahan Bagi Guru Setelah Penghapusan Penjurusan di Jenjang SMA

Tugas Tambahan Bagi Guru Setelah Penghapusan Penjurusan di Jenjang SMA

Persyaratan Khusus Beasiswa Non-Gelar Indonesia Bangkit Kemenag 2022
Guru Pendidikan Agama

  • Terdaftar sebagai Guru Pendidikan Agama pada aplikasi SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar Aktif
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK
    maupun dari instansi lain
  • Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pendaftar

Pengawas Pendidikan Agama

  • Terdaftar pada SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar seluruh guru binaannya aktif
  • Memiliki sertifikat Diklat Pengawas
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain
    Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan

Pengembang Teknologi Pembelajaran

  • JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kementerian Agama
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain
  • Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan

Pegawai Kementerian Agama

  • Pegawai Kementerian Agama (Staff/Pelaksana pada Bidang Pendidikan Agama)
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK maupun dari instansi lain
  • Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis