Kemdikbudristek Telah Mendorong Seluruh Pemda Menambah Kuota Formasi Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendorong pemerintah daerah menambah kuota formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan 193.954 peserta guru yang lulus passing grade belum mendapat formasi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah berharap agar panitia daerah dapat menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Kebutuhan formasi tahap ketiga pada 2021 tetap diadakandan akan digabungkan dengan formasi 2022.

Penambahan kuota tersebut diharapkan mencapai 60 persen dan dalam tahap analisis untuk pemda yang dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga, guru yang lulus passing grade tersebut jumlahnya lebih besar daripada formasi yang disediakan meskipun sudah digabung 2021 ditambah usulan formasi 2022

Daerah yang sedang dalam kondisi tersebut dapat membuat guru honorer yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tidak dapat diserap. Sehingga dengan demikian Kemendikbudristek hendaknya mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022 ini.

Pemerintah pusat dapat membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga sekolah mendapatkan guru yang berkualitas dan dapat memenuhi kuota tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis