Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendorong pemerintah daerah menambah kuota formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan 193.954 peserta guru yang lulus passing grade belum mendapat formasi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah berharap agar panitia daerah dapat menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Kebutuhan formasi tahap ketiga pada 2021 tetap diadakandan akan digabungkan dengan formasi 2022.
Penambahan kuota tersebut diharapkan mencapai 60 persen dan dalam tahap analisis untuk pemda yang dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga, guru yang lulus passing grade tersebut jumlahnya lebih besar daripada formasi yang disediakan meskipun sudah digabung 2021 ditambah usulan formasi 2022
Daerah yang sedang dalam kondisi tersebut dapat membuat guru honorer yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tidak dapat diserap. Sehingga dengan demikian Kemendikbudristek hendaknya mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022 ini.
Pemerintah pusat dapat membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga sekolah mendapatkan guru yang berkualitas dan dapat memenuhi kuota tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya