Kemdikbudristek Telah Mendorong Seluruh Pemda Menambah Kuota Formasi Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Sedangkan, dampaknya pada kualitas pendidikan nasional. Pemerintah juga berharap agar seluruh pemerintah daerah dapat membantu mengatasi hal tersebut, karena pemerintah pusat sudah menyiapkan dari sisi kebijakan akan tetapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan.

Di sisi lain, Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Namun sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Saat ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Panselnas sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022 dan menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek sedang melakukan upaya agar dapat segera menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik.

Salah satu penyempurnaannya adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410 sehingga formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022.

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan tersebut telah mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat sebenarnya juga sudah mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek telah menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. Sehingga penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN.

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Selain itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB dan akan  merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 akan dicairkan sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, akan mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.

Untuk alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Sehingga pemerintah pusat berharap agar pemda dapat sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.

Daftar Sekarang Juga Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis