Kemdikbudristek Telah Mendorong Seluruh Pemda Menambah Kuota Formasi Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendorong pemerintah daerah menambah kuota formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan 193.954 peserta guru yang lulus passing grade belum mendapat formasi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah berharap agar panitia daerah dapat menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Kebutuhan formasi tahap ketiga pada 2021 tetap diadakandan akan digabungkan dengan formasi 2022.

Penambahan kuota tersebut diharapkan mencapai 60 persen dan dalam tahap analisis untuk pemda yang dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga, guru yang lulus passing grade tersebut jumlahnya lebih besar daripada formasi yang disediakan meskipun sudah digabung 2021 ditambah usulan formasi 2022

Daerah yang sedang dalam kondisi tersebut dapat membuat guru honorer yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tidak dapat diserap. Sehingga dengan demikian Kemendikbudristek hendaknya mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022 ini.

Pemerintah pusat dapat membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga sekolah mendapatkan guru yang berkualitas dan dapat memenuhi kuota tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis