Kebijakan Kemdikbudristek – Ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait tunjangan untuk guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun guru yang belum memiliki serdik.
Seperti yang diketahui bahwa status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbudristek. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Namun, kedepan Kemdikbudristek hanya akan membuka PPG Pra Jabatan yang dikhususkan untuk calon-calon guru dalam usaha mendapatkan sertifikasi.
Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.
Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.
Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.
Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.
Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.
“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.
Halaman berikutnya
Untuk mengatasi hal tersebut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya